Syarat dan Cara Pinjam KUR Mandiri Periode September 2024, Lengkap dengan Tabel Angsuran Rp30 Juta

Selasa 17-09-2024,13:35 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Syarat dan cara pinjam KUR Mandiri September 2024, lengkap dengan tabel angsuran Rp30 juta tenor 12 bulan hingga 48 bulan.

Mendapatkan modal untuk usaha kini semakin mudah dengan adanya Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Mandiri. 

KUR merupakan salah satu program pemerintah untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menyediakan akses keuangan yang terjangkau.

BACA JUGA:Ini Syarat Pinjam Uang di Mandiri Jaminan Sertifikat Rumah, Proses Cair Cepat

Pada September 2024, Mandiri kembali membuka kesempatan bagi UMKM untuk mengajukan KUR dengan berbagai kemudahan dan syarat yang telah ditetapkan.

Berbicara mengenai syarat, di tahun 2024 PT Bank Mandiri (Persero) menyediakan berbagai jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan persyaratan dan ketentuan yang berbeda sesuai dengan kategori penerima manfaatnya. 

BACA JUGA:Cara Pengajuan Kredit Usaha Mikro Bank Mandiri, Pinjaman Rp 100 Juta Cair Cepat, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Melansir laman resmi Mandiri, berikut adalah syarat pengajuan KUR Mandiri untuk tahun 2024:

1. KUR Super Mikro

  • Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Usaha produktif minimal berjalan selama 6 bulan.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan pembuatan e-KTP.
  • Batas pinjaman Rp10 juta.
  • Jangka waktu pelunasan Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.
  • Suku bunga 3 persen efektif per tahun.
  • Tidak diberlakukan agunan tambahan.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri Periode September 2024, Pinjaman Rp 5-50 Juta Bunganya 0,5 Persen per Bulan

2. KUR Mikro

- Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah.

- Usaha produktif minimal berjalan selama 6 bulan.

- Memiliki NIB atau SKU Mikro dan Kecil.

- NIK yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan pembuatan e-KTP.

Kategori :