BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Seorang guru P3K di salah satu sekolah dasar di Kota Bengkulu, ditangkap anggota Polresta Bengkulu.
Pelaku yang diketahui seorang pria beristri berinisial MA (31) ditangkap tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu dan unit PPA Polresta Bengkulu.
Dia harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan tindak asusila kepada siswanya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
BACA JUGA:Gempa M 5,0 Guncang Bandung dan Garut, Benarkah Berpotensi Tsunami dan Ancaman Megathrust ?
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Mulyo Hartomo melalui Kasubnit PPA Polresta Bengkulu, Ipda. Nava Nurrafah mengatakan, perbuatan ini dilakukan MA pada 7 September 2024 lalu di lingkungan sekolah.
Ceritanya saat itu korban yang sedang sakit datang ke ruang UKS sekolah. Di ruang UKS tersebut, bukannya mendapat pengobatan, korban malah mendapat perlakuan tidak senonoh sehingga terjadilah perbuatan asusila itu.
BACA JUGA:Gaji Pemain Naturalisasi Thom Haye, Tembus Berapa Digit?
Perbuatan ini berlangsung cepat, lantaran pelaku khawatir perbuatannya ketahuan lantaran di lingkungan sekolah.
"Kejadiannya terjadi saat korban sedang sakit, mampirlah ke ruang UKS hingga di sanalah korban mendapatkan perlakuan tindakan asusila," kata Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu. Endang Sudrajat, pada Rabu (18/9/2024).
BACA JUGA:Kebocoran Tabung Gas di Hotel Bintang 3, Tamu dan Karyawan Dievakuasi
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya. Saat itu juga orang tua korban melapor ke Unit PPA Polresta Bengkulu.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Unit PPA dan Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu yang sudah mengantongi identitas pelaku, berhasil mengamankannya di kediamannya.
BACA JUGA:Viral! Warga Malaysia Klaim Batik dari Negaranya, Youtuber IShowSpeed Bingung lalu Buka Google
"Benar sudah kita amankan pelaku, sekarang masih diperiksa di Unit PPA Polresta Bengkulu," kata Iptu. Endang Sudrajat.