KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Maraknya pemasangan spanduk bakal calon Kepala Daerah disepanjang jalur hijau Kota Kepahiang menjadi perbincangan masyarakat.
BACA JUGA:Review ZTE Nubia V60, Tampil Stylish dan Kamera Boba, Segini Harganya
Ratusan spanduk bakal calon Kepala Daerah ini terpasang disepanjang jalur dua menuju komplek perkantoran Pemkab Kepahiang yang memang zona terlarang pemasangan spanduk, sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Dilakukan Selama 40 Hari, Ini Niat dan Keutamaan jika Ingin Menjalankan Puasa Nabi Isa
Merespon hal tersebut, pelaksana tugas Kasat Pol PP dan Damkar Kepahiang Destiana mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Kabid Perda untuk menyurati timses Bapaslon tersebut untuk mencopot seluruh spanduk yang ada sebagai langka preventif untuk penertiban.
"Kami layangkan surat himbauan, namun jika tak ditertibkan secara mandiri maka terpaksa kami copot paksa," tegas Destiana, Rabu (18/9).
BACA JUGA:6 Cara Memilih Setrika yang Bagus, Jangan Lupa Cek Review Pengguna Lain!
Untuk penertiban ini, tegas kasat Pol PP, pihaknya memberikan waktu satu hari untuk timses atau siapapun yang memasang untuk mencopot secara mandiri dan jika tak digubris maka terpaksa dilakukan penertiban paksa dan spanduk pun disita.
"Kami beri waktu sehari, jika tak ditertibkan maka dengan terpaksa kami sita karena dianggap membangkang terhadap perda yang ada," tegasnya.
BACA JUGA:Tanpa Blokir Kontak, Begini Cara agar Orang Tidak Bisa Kirim Chat di WhatsApp Kita, Pasti Berhasil
Agar hal serupa tak terulang, satpol PP menegaskan akan menerjunkan tim untuk melakukan sweeping ke seluruh wilayah jalur hijau di kabupaten Kepahiang untuk menyisir jika masih ada Bapaslon yang memasang spanduk dijalur hijau.
"Jalur hijau zona terlarang dan jika ada kami minta diturunkan mandiri, dan jika membangkang kami turunkan paksa," tutupnya.
BACA JUGA:CPNS 2024 Kemenag Provinsi Bengkulu, 3.905 Orang Lolos Seleksi Administrasi, 16 Oktober 2024 Tes SKD