Miris! Pelajar SMA Rekam Pencabulan Anak di Bawah Umur, Masih Pakai Seragam, Warganet Geram

Kamis 19-09-2024,05:59 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Viral! Aksi Arogan Oknum Petugas Pelabuhan, Tendang Dagangan Ibu-ibu hingga Berhamburan

@cisaalishba

Masih anak di bawah umur lagi. ????

@helloolin

Sehari aja gak ada yang beginian. ????????

@yudhaahmad77

Kenapa ya, hari ini berita kenakalan remaja mulu, apalagi mesum?

@1slamic_Diaries

Miris banget generasi sekarang.

Kasus ini menambah daftar panjang keprihatinan terhadap moralitas generasi muda. Tindakan pelecehan yang dilakukan oleh siswa-siswa SMA ini menunjukkan betapa mendesaknya pendidikan etika dan moral bagi remaja. 

Banyak pihak yang menyerukan agar kejadian ini menjadi peringatan bagi semua orang tua dan lembaga pendidikan untuk lebih memperhatikan perilaku dan pergaulan anak-anak mereka.

BACA JUGA:Review ZTE Nubia V60, Tampil Stylish dan Kamera Boba, Segini Harganya

Dalam kasus ini, hukum Indonesia telah mengatur dengan jelas tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Beberapa undang-undang yang relevan adalah:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun.

2. Pasal 289 KUHP, yang mengatur tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pasal ini menyatakan bahwa pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang mengatur tentang penganiayaan anak, yaitu Pasal 76C yang berbunyi: "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."

Kategori :