BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Menjadi seorang ASN atau PNS banyak diidam-idamkan orang. Selain bekerja di kantoran, masa depan seorang PNS juga lebih terjamin.
Tidak hanya itu, setelah resmi berstatus PNS juga akan mendapatkan SK yang ternyata laku digadaikan ke bank. Keputusan menggadaikan SK ini bermacam-macam. Ada untuk usaha, membeli kebun hingga kebutuhan biaya sekolah anak.
Lalu dengan menggadaikan SK, berapa jumlah pinjaman yang bisa didapati seorang PNS? Lumayan besar, ternyata SK PNS bisa digadaikan ke bank hingga Rp 1 miliar.
BACA JUGA:No Hoax, Bisa Pinjam ke BNI hingga Rp 500 Juta Tanpa Agunan
Berikut informasi jumlah plafon dan syarat pengajuan pinjaman ke bank dengan menggadaikan SK PNS:
1. Pinjaman Rp 5 hingga 50 Juta
Untuk jumlah pengajuan Rp 5 hingga 50 juta, hampir seluruh bank bisa melayani pengajuan tersebut. Asalnya PNS melengkapi semua persyaratan. Besaran cicilannya tergantung tenor yang perhitungan suku bunga yang diambil.
Berapa angsurannya? Untuk pinjaman Rp 50 juta dan tenor 1 tahun, jika suku bunga 4 persen maka cicilannya sekitar Rp 4.257.495 per bulan.
2. Pinjaman Rp 50 hingga 200 Juta
Untuk pinjaman hingga Rp 200 juta, selain bank milik pemerintah, beberapa bank swasta masih melayani pengajuan dengan jumlah tersebut. Prinsipnya sama dengan ketentuan pinjaman Rp 5 hingga 50 juta.
Untuk pinjaman Rp 200 juta dengan tenor selama tiga tahun, cicilan per bulannya berkisar Rp 8.335.556.
BACA JUGA:Anda Seorang Karyawan? Gadaikan SK Anda, Bisa Dapat Rp 500 Juta
3. Pinjaman Rp200 hingga 500 Juta
Semakin besar pinjaman, pihak bank akan melihat profil risiko seorang PNS yang mengajukan pinjaman.