Atas perbuatannya, Deny kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Pasal ini mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dan pelanggarannya dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
Dengan penangkapan pelaku utama dan upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang.
Sheila Silvina