Bocah Berusia 7 Tahun Di Bengkulu Utara Digagahi Paman Sendiri

Minggu 22-09-2024,12:02 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Aliantoro

 

Usai menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah cukup bukti dan barang bukti, pelaku akhirnya diringkus pada Jumat (20/9) malam sekitar pukul 21.30 WIB di kediamannya tanpa perlawanan.

 

BACA JUGA:Profil Kapten Philip Mark Mehrtens, Pilot Susi Air yang Berhasil Dibebaskan dari KKB

 

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres,” ujar Kasat.

Ditambahkan Iptu Rizky, saat menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban dengan mengatakan tidak akan memberi korban makan bahkan mengancam mengusir korban dari rumah, jika mengadukan perbuatannya ke orang lain.

 

“Korban ketakutan karena diancam oleh pelaku akan diusir dari rumah,” kata Iptu. Rizky.

 

BACA JUGA:Duka Seorang Ibu, Bayi 3 Bulan Meninggal Usai Jadi Korban Jambret

 

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 , UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

(Novan)

Kategori :