Mengenal Makna dan Ciri-ciri Terkena Kifarah, Ada 4 Jenis Dalam Islam serta Pahami Cara Pengobatannya

Senin 23-09-2024,12:55 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

Seseorang mungkin mengalami berbagai kesulitan atau musibah dalam hidupnya, seperti kehilangan harta benda, kesehatan yang menurun, atau masalah dalam hubungan sosial.

2. Perasaan Bersalah

Seseorang mungkin merasa sangat bersalah atas dosa yang telah dilakukan dan merasa perlu untuk menebusnya dengan cara tertentu.

3. Kewajiban Menunaikan Kifarah

Dalam beberapa kasus, seseorang mungkin diwajibkan untuk melakukan tindakan tertentu sebagai bentuk kifarah, seperti memberi makan orang miskin, berpuasa, atau memerdekakan budak

Kifarah bertujuan untuk membersihkan dosa dan mendekatkan diri kepada Allah. Jika Anda merasa sedang mengalami kifarah, penting untuk mengetahui cara mengobatinya berikut.

BACA JUGA:HUT Lantas ke-69, Polda Bengkulu Resmikan Perbaikan Sanitasi Umum hingga Bagikan Bantuan

Macam-macam Kifarah

Sebagai informasi, tambahan adapun penjelasan dari sejumlah macam-macam dari kifarah adalah sebagai berikut:

1. Kifarah Pembunuhan

Bagi seseorang yang melakukan tindakan pembunuhan kepada orang lain tanpa dikenai kisas atau membayar diyat jika keluarga korban memaafkan. Selain itu, ia juga diwajjibkan membayar kifarah, yakni dengan memerdekakan budak Muslim. Jika tidak mampu melakukannya maka pilihan selanjutnya adalah berpuasa 2 bulan berturut-turut. 

Allah SWT bersabda,

وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya: “Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 92)

BACA JUGA:5 Filosofi Pensil dan Penghapus, Mengajarkan Pelajaran Hidup yang Berharga

2. Kifarah Jimak saat Berpuasa di Bulan Ramadhan

Kategori :