BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah sebelumnya gedung Pos Lantas Simpang 5 Ratu Samban Kota Bengkulu difungsikan sebagai Gedung Subbid Provos Polda Bengkulu lebih kurang 1 tahun.
Sejak Senin (23/9/2024) gedung tersebut kembali difungsikan oleh Polresta Bengkulu sebagai lokasi Satuan Lalu Lintas Polresta Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata mengatakan, pos polisi Simpang Lima kembali difungsikan agar lebih maksimal memantau pelanggaran lalu lintas di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Joki Balap Liar Meninggal Dunia, Hantam Minibus di Jembatan Elevated Danau Dendam
Dengan demikian mampu menekan angka pelanggaran agar ketertiban masyarakat berlalu lintas semakin tinggi.
"Tidak hanya berfungsi sebagai pos polisi lalu lintas, tetapi bisa membantu masyarakat, melayani masyarakat. Misalnya jika ada yang bertanya pembuatan SIM, SKCK atau pertanyaan lain yang berkaitan dengan pelayanan kepolisian," kata Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, saat peresmian Pos Lalu Lintas Simpang Lima Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Ini 5 Pjs Bupati di Bengkulu, 1 dari Kemendagri 4 dari Pemprov Bengkulu
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, dengan kembali berfungsinya Pos Polisi Lalu Lintas Simpang Lima diharapkan masyarakat semakin tertib, mematuhi peraturan lalu lintas.
Terutama di kawasan Jalan Soeprapto sampai Simpang Skip. Selain itu juga diharapkan tidak ada lagi balap liar yang kerap dilakukan setiap malam minggu di Jalan S. Parman Kelurahan Padang Jati Kota Bengkulu.
"Agar lalu lintas di sekitaran Skip dan Simpang 5 lebih tertib lagi, termasuk memantau situasi agar di jalan Jati tidak lagi ada balap liar," jelas Kapolresta Bengkulu.
BACA JUGA:Berapa Lama Masa Tugas 5 Pjs Bupati di Provinsi Bengkulu? Ini Penjelasannya
Kambes Pol. Deddy Nata berharap, setelah gedung dikembali fungsikan, seluruh anggota Satlantas harus menjaga gedung tersebut agar jangan sampai bermasalah dan dipandang negatif masyarakat.
"Rekan sekalian harus menjaga marwah pos, jangan sampai pos bermasalah. Selain membantu, bertanggung jawab memberikan pelayanan pada masyarakat. Tidak hanya bidang lalu lintas saja yang dilayani, tetapi pelayanan polisi lain harus dilayani," tutup Kapolresta.