MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, M. Rizon ditunjuk Kemendagri sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mukomuko.
BACA JUGA:12 Motor Listrik Terbaik di Ajang IIMS 2024, Ini Primadonanya
Seperti Dikutip dari kompas.com
M Rizon akan mengisi posisi Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, Sapuan-Wasri, yang saat ini tengah cuti mengikuti kontestasi Pilkada 2024 ini.
Adapun tugas, wewenang, dan larangan bagi Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam aturan itu, antara tugas dengan wewenang dan larangan diatur dalam pasal atau ayat yang terpisah dalam UU Pemda tersebut.
BACA JUGA:Kawanan Begal Bersenjata Tajam Nekat Luncurkan Aksi Siang Hari di Jakarta, Sempat Lukai Petugas
Pada Pasal 65 ayat (1) UU Pemda, dijelaskan 7 tugas yang bisa dilakukan Pj kepala daerah ketika menjabat, sebelum nantinya terpilih kepala daerah definitif hasil pemilihan.
Tugas pertama yang bisa dijalankan Pj kepala daerah adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Tentu dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kemudian kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
BACA JUGA:Kawanan Begal Bersenjata Tajam Nekat Luncurkan Aksi Siang Hari di Jakarta, Sempat Lukai Petugas
Dijelaskan oleh Kabag Pemerintahan Mukomuko, Nasuhanto, pihaknya sudah mengikuti rapat koordinasi sejak 20 September 2024 di Pemprov.
Rapat koordinasi ini lintas sektoral, juga ada pihak Bawaslu yang dilibatkan untuk mempersamakan persepsi.