Tragis, Bayi Berusia 18 Hari Tewas di Tangan Ibu Kandung, Begini 5 Fakta Kejadiannya

Rabu 25-09-2024,10:46 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

1. Lapor ke Pihak Berwenang: Segera laporkan kejadian ini ke polisi atau pihak berwenang setempat. Mereka akan melakukan investigasi dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan.

2. Proses Hukum: Ibu yang melakukan tindakan ini akan dikenakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 341-342 KUHP mengatur tentang pembunuhan anak oleh ibu kandung, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

3. Pendampingan Psikologis: Kedua belah pihak, baik pelaku maupun keluarga korban, memerlukan pendampingan psikologis untuk mengatasi trauma dan dampak emosional dari kejadian ini.

BACA JUGA:Punya Garis 2 di Leher? Selamat, Kata Primbon Jawa Wanita Ini Diberkahi Keistimewaan

4. Perlindungan Anak: Jika ada anak lain dalam keluarga tersebut, pastikan mereka mendapatkan perlindungan dan dukungan yang diperlukan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka.

5. Dukungan Sosial: Masyarakat dan lembaga sosial harus memberikan dukungan kepada keluarga yang terkena dampak, baik dalam bentuk bantuan moral, material, maupun konseling.

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal berada dalam situasi ini, sangat penting untuk segera mencari bantuan profesional dan melibatkan pihak berwenang untuk menangani kasus ini dengan tepat.

 

Nutri Septiana

Kategori :