Ini 2 Kriteria yang Diusulkan DPR untuk Pengguna BBM Subsidi Pertalite

Rabu 25-09-2024,12:48 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini 2 kriteria yang diusulkan DPR untuk pengguna BBM subsidi pertalite.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pengguna bahan bakar minyak (BBM) subsidi, khususnya Pertalite, akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 2024. 

Dalam rangka menerapkan kebijakan ini, pemerintah telah menetapkan kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh pengguna BBM subsidi.

Apa saja kriterianya? Simak artikel ini hingga akhir, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Pernikahan Viral, Banjir-banjir Tetap Digas! Tamu Santai Menikmati Hidangan yang Disuguhkan

Sebagai bagian dari sosialisasi, pemerintah telah mulai menjelaskan kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi. 

Dalam konteks ini, Bahlil menyatakan, "Ya, memang ada rencana (1 Oktober) begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," ungkapnya usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR.

Dua Kriteria yang Diusulkan DPR

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, juga mengemukakan dua kriteria spesifik untuk kendaraan yang diperbolehkan menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite. Menurutnya, kendaraan yang berhak mengonsumsi Pertalite terbatas pada kendaraan roda dua dan angkutan umum. 

BACA JUGA:5 Patahan Aktif Paling Terkenal di Indonesia, Ini Pengaruhnya terhadap Manusia dan Folra-Fauna

"Kami sebagai Komisi VII di DPR, katakanlah transisinya seperti apa. Sudah yang boleh beli BBM subsidi itu motor dan angkutan umum saja. Yang lain tetap dengan harga nonsubsidi," jelasnya pada Selasa (24/9).

Sugeng menambahkan bahwa subsidi yang ditanggung pemerintah untuk Pertalite cukup besar. Saat ini, angka subsidi per liter Pertalite adalah Rp2.400. 

"Karena besar sekali subsidi di Pertalite. Pertalite subsidi di harga Rp10 ribu, realnya Rp12.400 per liter. Jadi per liter disubsidi Rp2.400 meskipun namanya kompensasi itu bukan subsidi," papar Sugeng.

Keterbatasan akses terhadap BBM subsidi diharapkan dapat mengurangi beban anggaran pemerintah dan lebih mengutamakan masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA:Ketahui, Ini Sederet Bahaya Konsumsi Telur Terlalu Banyak, Batasi Konsumsinya

Keadilan dan Ketepatan Sasaran dalam Subsidi

Sugeng menegaskan bahwa subsidi BBM harus adil, tepat sasaran, dan menyasar kepada orang-orang yang tidak mampu.

Kategori :