BENGKULU SELATAN, RBTVCAMKOHA.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan menegaskan, beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah pusat, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
BACA JUGA:Jangan Asal Beli, Ini 6 Tips Memilih Sepeda yang Tepat Bagi Pemula
Penegasan ini disampaikan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan, karena adanya isu liar di tengah masyarakat di musim Pilkada ini, khususnya di Bengkulu Selatan, bahwa beasiswa ini adalah milik oknum.
Isu ini segera ditanggapi dan direspon oleh Dikbud Bengkulu Selatan agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat, apalagi santer beredar kabar akan ada pemutusan beasiswa PIP jika tak memilih salah satu kandidat Cakada di Bengkulu Selatan,
Untuk meluruskan informasi menyesatkan tersebut, Dikbud Bengkulu Selatan menegaskan, penerima PIP yang diancam tak lagi mendapat hak pendidikan melalui program PIP, silahkan melapor ke dinas pendidikan.
PLH Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Lusi Wijaya mengatakan, syarat penerima PIP sudah tertulis secara jelas yakni.
1. Berstatus Yatim, piatu, atau yatim piatu.
2. Terdampak bencana alam.
3. Mengalami kelainan fisik atau mental.
4. Berasal dari keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
5. Tinggal di daerah konflik, lembaga pemasyarakatan, atau panti asuhan.
6. Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
BACA JUGA:Geger, Penemuan Mayat Pasutri di Dalam Kamar, Ada Luka Tusuk
Sehingga, dengan syarat yang sudah tertuang tersebut, m asyarakat diminta untuk tidak khawatir, bahkan Dikbud Bengkulu Selatan menggaransi tidak ada pemutusan Beasiswa PIP karena tak sejalan dengan pilihan politik.