3. Balas dendam dengan pornografi
Dalam kasus ini, mantan pasangan atau individu lain dapat menyebarluaskan konten seksual korban sebagai bentuk balas dendam. Tindakan ini dapat mengakibatkan dampak psikologis yang parah bagi korban.
4. Penguntitan
Tindakan penguntitan di dunia maya, seperti mengikuti aktivitas korban di media sosial atau mengawasi secara daring, merupakan bentuk kekerasan yang semakin umum dan dapat menciptakan rasa tidak aman bagi korban.
BACA JUGA:Buntut Pemecatan Tia Rahmania, Ini Daftar Nama yang Diseret ke Pengadilan!
5. Intimidasi
Pelaku KBGO sering menggunakan teknologi untuk mengancam atau menakut-nakuti korban. Ini bisa berupa pesan yang mengintimidasi atau ancaman yang dilakukan secara online.
6. Pelecehan seksual
Di dunia digital, pelecehan seksual dapat terjadi melalui pesan-pesan tidak senonoh, komentar yang tidak pantas, atau tindakan yang merendahkan korban di ruang publik online.
7. Pencemaran nama baik
Melalui penyebaran informasi yang salah atau menyesatkan, pelaku dapat merusak reputasi korban, yang berdampak pada kehidupan sosial dan profesionalnya.
8. Ujaran kebencian
Tindakan ini melibatkan penyebaran komentar atau pesan yang bersifat diskriminatif dan merendahkan terhadap kelompok tertentu, khususnya perempuan.
BACA JUGA:Warga Histeris, Rumah 2 Lantai Tiba-tiba Ambruk saat Diguyur Hujan Deras, Begini Kondisi Penghuni
9. Eksploitasi
Tindakan ini mencakup pemanfaatan korban untuk kepentingan pribadi atau keuntungan finansial, sering kali tanpa persetujuan mereka.