2. Wali Nikah Laki-Laki
Sebuah pernikahan wajib dihadiri oleh wali nikah laki-laki, tidak boleh perempuan. Hal ini merujuk pada hadis:
“Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah SAW: 'Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya." (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).
Wali nikah mempelai perempuan yang utama adalah ayah kandung. Namun jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal, maka wali pernikahan bisa diwakilkan oleh saudara laik-laik, saudara lelaki dari jalur ayah, seperti kakek, buyut, saudara laki-laki seayah seibu, paman, dan seterusnya berdasarkan urutan nasab.
3. Tidak Menikah dengan Mahram
Seperti yang dikatakan dalam ayat diatas, calon suami dan istri harus tidak memiliki hubungan darah, bukan merupakan saudara sepersusuan atau mahram. Oleh karena itu, sebelum menikah perlu menelusuri pasangan yang akan dinikahi.
Misalnya, sewaktu kecil dibesarkan dan disusui oleh ibu asuh yang sama. Hal ini tergolong mahram sehingga haram untuk dinikahi.
4. Sedang Tidak Ihram atau Berhaji
Hal ini juga ditegaskan seorang ulama bermazhab Syafii dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib yang menyebut salah satu larangan dalam haji adalah melakukan akad nikah maupun menjadi wali dalam pernikahan:
"Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)"
BACA JUGA:Jangan Salah Beli, Ini Ciri Akar Bahar Asli yang Sulit Dibedakan
5. Dihadiri Saksi
Syarat nikah selanjutnya adalah terdapat minimal dua orang saksi laki-laki yang menghadiri ijab kabul. Saksi bisa terdiri dari satu orang dari wali mempelai perempuan dan satu orang dari wali mempelai laki-laki. Selain itu, seorang saksi harus beragama Islam, dewasa, dan dapat mengerti maksud akad.
6. Bukan Paksaan
Syarat nikah terakhir yang tak kalah penting adalah pernikahan bukan merupakan sebuah paksaan, telah mendapatkan ridha dari masing-masing pihak, dan murni merupakan keinginan kedua mempelai. Hal Ini sesuai dengan hadis Abu Hurairah ra: