KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Bawaslu Kabupaten Kepahiang memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran rekrutmen pengawas TPS, meskipun dari total kebutuhan 284 pendaftar pengawas TPS telah melampaui kebutuhan.
Perpanjangan yang dilakukan selama 10 hari ke depan. Saat ini jumlah pendaftar pengawas TPS di Kepahiang sudah 415 pendaftar.
BACA JUGA:Muridnya Ikut Terjaring Polisi karena Geng Motor, Begini Kata Wakil Kepala SMKN 7 Kota Bengkulu
Namun masih ada sejumlah desa atau kelurahan yang pendaftarnya belum mencapai batas ketentuan minimal. Karenanya Bawaslu Kepahiang memperpanjang masa pendaftaran.
Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat membenarkan perpanjangan masa pendaftaran ini. Dikatakan Mirzan, dari delapan kecamatan di Kepahiang, baru Kecamatan Kabawetan yang jumlah pendaftarnya telah memenuhi syarat minimal.
BACA JUGA:Sekolah dan Guru Jangan ‘Main-main’ Dalam Urusan Pilkada!!!
Sementara 7 kecamatan lainnya belum mencapai batas minimal sehingga pendaftaran diperpanjang.
"Sampai saat ini hanya satu kecamatan itu (Kecamatan Kabawetan) yang telah memenuhi kuota, sehingga tujuh lainnya kita perpanjang selama 10 ke depan," terang Mirzan, Senin (30/9).
Selain belum terpenuhi kuota keterwakilan perempuan, keputusan perpanjangan pendaftaran ini juga dikarenakan ada di desa tertentu yang tidak ada pendaftarnya.
BACA JUGA:Cara Dapat Modal UMKM dari Pemerintah dengan Mudah, Mau? Ini Syaratnya
"Ada beberapa desa yang belum ada pendaftar, ada pula yang belum memenuhi kuota dan berbagai kendala lainnya," tambah Mirzan.
Bagaimana jika setelah diperpanjang 10 hari tetap tidak memenuhi ketentuan? Dijelaskan Mirzan tidak ada perpanjangan lagi, sehingga jika kondisi tersebut terjadi akan dilakukan strategi subsidi silang dengan menempatkan pendaftar yang memenuhi syarat nantinya ke wilayah terdekat.
"Tak ada lagi perpanjangan. Jika tak ada pendaftar dan masih tak terpenuhi, kita akan tempatkan pendaftar dari suatu daerah ke daerah terdekat yang tidak ada pendaftarnya,” pungkas Mirzan.