Berapa Besaran Uang Saku KIP Kuliah Per Semester? Segini Nominalnya, Buruan Daftar

Selasa 01-10-2024,20:34 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Bidan maksimal 2 (dua) semester

- Guru maksimal 2 (dua) semester

Jika ingin mendaftarkan diri pada program bantuan ini, calon peserta dapat melakukan registrasi pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Penting untuk diingat bahwa pendaftaran akun KIP Kuliah sudah dibuka sejak 12 Februari 2024 dan ditutup pada 31 Oktober 2024.

BACA JUGA:Prediksi Starting Line-Up Timnas Indonesia Vs Bahrain-China di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kategori Penerima KIP Kuliah 

KIP Kuliah diperuntukan kepada:

- Siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi;

- Lulus seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru pada program studi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada program studi dengan Akreditasi C).

BACA JUGA:Daftar 5 Paylater Terbaik dan Terdaftar OJK 2024, Nomor Satu Paling Diminati!

Ketentuan KIP Kuliah

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan bagi mahasiswa yang menerima KIP Kuliah adalah:

1. Mahasiswa pemegang KIP merupakan peserta didik lulusan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat yang telah memiliki KIP.

2. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan; Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera; atau Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

BACA JUGA:Terdakwa Dugaan Korupsi KUR BRI Diputus Bebas oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu

3. Mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papua; atau anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Mahasiswa warga negara Indonesia yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau luar negeri yang mengalami bencana alam, konflik sosial, atau kondisi lain berdasarkan pertimbangan Menteri.

Kategori :