Dalam dunia kerja, meminta uang kepada pelamar sebelum mereka diterima bekerja jelas melanggar etika dan ketentuan hukum. Menurut para ahli, tindakan ini bahkan bisa dianggap sebagai penipuan.
Menurut Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku penipuan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-. Jadi, secara hukum, perusahaan yang meminta uang administrasi dari pelamar kerja bisa dianggap melakukan penipuan, apalagi jika pelamar tidak mendapatkan pekerjaan setelah membayar.
BACA JUGA:Prediksi Aston Villa vs Bayern Munchen Liga Champion 2024/2025 Laga Malam Ini, Siapa Unggul?
Dan dilansir dari LampungNU.com, ucapan terima kasih berupa uang atas sebagai syarat supaya kamu bisa lolos dalam pekerjaan itu sama saja dengan penyuapan.
Maka di dalam Islam hukumnya haram. Seperti firman Allah dalam QS : 2:188, “Dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Jadi jika kamu lakukan itu maka sama saja sudah menyuap. Dan seandainya lulus dan diterima maka harta (gaji) yang didapatkan setiap bulannya adalah haram dan rezeki yang kita dapatkannya pun tidak barakah.
Seperti hadist dari Abdullah, Rasulullah saw bersabda : ”Laknat Allah kepada pemberi suap dan penerima suap” (HR: Ahmad, Ibnu Majah).
Untuk itu, penting bagi para pelamar kerja untuk waspada terhadap modus penipuan berkedok rekrutmen kerja.
Jangan mudah tergiur dengan lowongan pekerjaan yang mengharuskan pembayaran di muka, karena itu adalah salah satu ciri lowongan palsu.
Jika mengalami penipuan, sebaiknya korban segera melapor ke pihak berwenang dengan membawa bukti-bukti pendukung, seperti KTP, bukti pembayaran, dan komunikasi dengan pihak perusahaan.
Dengan melaporkan kasus semacam ini, diharapkan penipuan rekrutmen kerja dapat dicegah dan korban bisa mendapatkan keadilan.
Sheila Silvina