Rp. 50.000-4- Rp. 699.500
Rp. 20.000-2-Rp. 228.700
Rp. 20.000-4-Rp. 401.900
Rp. 10.000-2-Rp. 186.500
Rp. 10.000-4-Rp. 317.500
Rp. 5.000-2-Rp. 165.400
Rp. 5.000-4-Rp. 275.300
Rp. 2.000-2-Rp. 110.700
Rp. 2.000-4-Rp. 165.750
Rp. 1.000-2-Rp. 88.700
Rp. 1.000-4-Rp. 121.800
BACA JUGA:Sopir Bus SAN Kecelakaan di Tol Japek Meninggal Dunia
Dalam penjualan uang kertas bersambung (uncut banknotes), masyarakat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pada tangga1 29 Oktober 2021, Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan terbitnya UU HPP tersebut, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) of Indonesia akan mengalami penyesuaian dari semula sebesar 10% (sepuluh persen) menjadi sebesar 11% (sebelas persen)
Tim liputan