Bank Indonesia Terbitkan Uang Bersambung, Ini Daftar Harganya

Rabu 26-04-2023,01:41 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Rp. 50.000-4- Rp. 699.500

Rp. 20.000-2-Rp. 228.700

Rp. 20.000-4-Rp. 401.900

Rp. 10.000-2-Rp. 186.500

Rp. 10.000-4-Rp. 317.500

Rp. 5.000-2-Rp. 165.400

Rp. 5.000-4-Rp. 275.300

Rp. 2.000-2-Rp. 110.700

Rp. 2.000-4-Rp. 165.750

Rp. 1.000-2-Rp. 88.700

Rp. 1.000-4-Rp. 121.800

 

BACA JUGA:Sopir Bus SAN Kecelakaan di Tol Japek Meninggal Dunia

Dalam penjualan uang kertas bersambung (uncut banknotes), masyarakat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pada tangga1 29 Oktober 2021, Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan terbitnya UU HPP tersebut, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) of Indonesia akan mengalami penyesuaian dari semula sebesar 10% (sepuluh persen) menjadi sebesar 11% (sebelas persen)

 

Tim liputan

Kategori :