Malu-maluin! WNI Magang di Jepang Ditangkap Polisi Gegara Lakukan Pelecehan, KJRI Buka Suara

Kamis 03-10-2024,16:34 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Malu-maluin! WNI magang di Jepang ditangkap polisi gegara lakukan pelecehan, KJRI buka suara.

Kasus pelecehan dan kekerasan yang melibatkan seorang pria Indonesia di Jepang baru-baru ini mencuat dan menghebohkan publik, terutama di media sosial.

BACA JUGA:Mengenal Tuak Beras Dalam Tradisi Suku Dayak, Ini Manfaatnya untuk Kesehatan

Seorang pekerja magang asal Indonesia ditangkap oleh pihak kepolisian Jepang karena diduga melakukan percobaan pemerkosaan dan melukai seorang wanita Jepang di Prefektur Kagawa.

Kasus ini menarik perhatian banyak pihak setelah informasi terkait diunggah di akun Instagram @japan_guide_indonesia pada Senin (30/9/2024), dan hingga kini terus ramai diperbincangkan oleh warganet.

Dalam unggahannya, akun tersebut menyebutkan bahwa pelaku, yang merupakan peserta magang teknis asal Indonesia, ditangkap pada tanggal 29 September dini hari.

"Peserta magang teknis Indonesia ditangkap di Kota Higashikagawa karena dicurigai melakukan pelecehan seksual non-konsensual pada 30 September pukul 05:59," tulis pengunggah.

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ini 4 Manfaat Tuak untuk Kesehatan Ginjal!

Kasus ini bermula ketika pelaku diduga membobol rumah seorang wanita di Kota Higashikagawa dan melakukan pelecehan seksual serta kekerasan yang menyebabkan luka pada korban, yang berusia 20-an.

Penjelasan dari KJRI

Menanggapi pemberitaan yang menghebohkan tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Osaka, Jepang, langsung buka suara.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang WNI berinisial MR (20), yang merupakan peserta magang teknis di Jepang.

Judha menjelaskan bahwa MR ditangkap oleh polisi di Kagawa pada Minggu (29/9/2024) pukul 18.34 waktu setempat.

“KJRI Osaka telah menerima informasi dari Kantor Polisi Kagawa (Higashi Kagawa Keisatsusho) mengenai penangkapan seorang WNI berinisial MR usia 20 tahun,” jelas Judha pada Rabu (2/10/2024), seperti dilansir dari Kompas.com.

BACA JUGA:Pamanku Lebih Buas dari Harimau, Pria di Seluma Ini Ditangkap Polisi karena Begitukan Keponakan

MR diketahui masuk ke rumah korban tanpa izin dan melakukan pelecehan seksual yang disertai dengan kekerasan fisik.

Kategori :