Beredar Rumor Uang Pecahan Rp 10 Ribu Keluaran Tahun 2005 Sudah Tidak Laku, Fakta Atau Hoax?

Minggu 06-10-2024,17:00 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Beredar rumor uang pecahan Rp 10 Ribu keluaran tahun 2005 sudah tidak laku, fakta atau hoax?

Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan sebuah rumor yang menyebutkan bahwa uang pecahan Rp 10 ribu keluaran tahun 2005 sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran.

BACA JUGA:Simulasi Angsuran Mobil Honda Brio Oktober 2024, DP Ringan dan Tenor Panjang

Kabar ini tentu menimbulkan keresahan, terutama bagi mereka yang masih memiliki uang pecahan tersebut.

Uang Rp 10 ribu yang dimaksud adalah yang memiliki warna ungu terang dengan gambar Pahlawan Nasional Sultan Mahmud Badaruddin II serta Rumah Limas. Namun, apakah benar uang ini sudah tidak laku? Mari kita telusuri lebih lanjut.

Penjelasn Bank Indonesia

Untuk menjawab keresahan yang beredar di masyarakat, Bank Indonesia (BI) telah memberikan klarifikasi resmi.

BACA JUGA:Kampanye Perdana di Betungan, Ini Rencana Paslon Dani Hamdani-Sukatno (DISUKA) untuk Kota Bengkulu

BI menegaskan bahwa uang kertas pecahan Rp 10 ribu keluaran tahun 2005 masih sah dan berlaku sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal ini disampaikan langsung oleh Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, pada Sabtu (5/10/2024). Pernyataan ini sekaligus membantah rumor yang menyatakan bahwa uang pecahan tersebut sudah tidak bisa digunakan.

"Kami menegaskan bahwa uang pecahan Rp 10 ribu yang masih sah digunakan adalah yang diterbitkan pada tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," jelas Marlison.

Pernyataan ini menegaskan bahwa uang pecahan Rp 10 ribu tahun 2005 tetap berlaku dan dapat digunakan dalam transaksi sehari-hari.

BACA JUGA:Kampanye Perdana di Betungan, Ini Rencana Paslon Dani Hamdani-Sukatno (DISUKA) untuk Kota Bengkulu

Tidak Perlu Ragu Menggunakan Uang Tahun 2005

BI juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dalam menggunakan uang pecahan Rp 10 ribu tahun 2005.

Masyarakat diminta untuk tetap melakukan transaksi dengan uang tersebut karena masih diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Informasi ini penting untuk mencegah kekeliruan atau penolakan dalam transaksi.

Lebih lanjut, BI mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak rupiah yang sah digunakan dalam transaksi di NKRI, kecuali ada keraguan tentang keaslian uang tersebut.

Kategori :