NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cara mengurus pergantian foto SIM yang buram, proses mudah dan tanpa calo.
Surat izin mengemudi alias SIM adalah salah satu kelengkapan yang sangat wajib untuk para pengendara kendaraan motor bawa.
BACA JUGA:Gratis! Begini Cara Mengurus Buku Nikah Hilang atau Rusak Lengkap dengan Syaratnya
Mengingat jika SIM merupakan hal yang penting, kebanyakan masyarakat menyimpannya di dalam dompet atau tas.
Dengan menyimpan SIM di dalam dompet maupun tas, maka dianggap sebagai tempat yang aman, karena tak akan tertinggal apalagi hilang.
Meski demikian, SIM yang disimpan dalam waktu cukup lama pun bisa pudar atau hilangnya gambar dan tulisan. Bahkan seiring waktu, foto pemilik pun sampai tak terlihat.
BACA JUGA:Prakiraan Jadwal Awal Musim Hujan di Jawa Timur, BMKG Sebut Ada yang Awal Tahun 2025
Nah, jika hal ini terjadi sebenarnya bisa atau tidak jika ingin memperbarui foto SIM?
Menanggapi hal tersebut, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto mengatakan, bagi pemilik SIM yang hanya ingin melakukan foto ulang bisa dilakukan.
"Hal itu masuk pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 di mana pengantian SIM rusak cukup melampiran SIM lama yang rusak," kata AKP Anrianto beberapa waktu lalu
Jika SIM masih berlaku, pemilik cukup membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), lalu tes kesehatan tetap diikuti.
Soal biaya yang harus dikeluarkan, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM.
"Sesuai (PNBP) rusak atau hilang, yaitu sebesar Rp 100 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C," ucapnya.
BACA JUGA:Rekomendasi Hotel Murah di Kabupaten Bogor, Cocok untuk yang Berkantong Tipis
Cara Pergantian Foto SIM
Untuk mengganti foto di Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut: