Tanpa Nopol dan Tak Bawa STNK, Pengendara Motor Ini Pamer Telpon Backingan Saat Ditegur Polisi

Senin 07-10-2024,18:41 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Catat, Ini 10 Link Tryout SKD CPNS 2024 Gratis untuk Bahan Latihan Uji Coba di Rumah

Budiyanto menambahkan bahwa tindakan mencoba menghindari sanksi melalui hubungan personal adalah bentuk ketidakadilan yang seharusnya tidak boleh terjadi.
Setiap pelanggar aturan harusnya ditindak sesuai hukum yang berlaku, tanpa adanya perlakuan istimewa.

BACA JUGA:Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN, Para Pelanggan Wajib Tahu

Potensi Sanksi untuk Pelanggaran

Dalam kasus ini, pengendara motor tidak hanya melanggar satu aturan, tetapi beberapa aturan sekaligus.
Pertama, pengendara tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang merupakan pelanggaran Pasal 288 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
Pelanggaran ini bisa dikenai sanksi berupa denda atau bahkan penahanan sementara terhadap kendaraannya.

BACA JUGA:Aksi Perampokan Gagal, Nasib 2 Perampok Ini Berakhir Tragis Saat Berusaha Kabur

Selain itu, pengendara juga tidak memasang pelat nomor, yang merupakan pelanggaran Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009.
Pelat nomor berfungsi sebagai identitas kendaraan dan sangat penting dalam upaya penegakan hukum lalu lintas. Pelanggaran ini juga bisa dikenai sanksi berupa tilang dan denda.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Buka Pendaftaran PPPK 2024, Total Kuota 1204 Orang, Simak Rincian Lengkapnya di Sini

Tidak hanya itu, pengendara juga tidak melengkapi kendaraannya dengan peralatan standar seperti spion, yang melanggar Pasal 285 UU No. 22 Tahun 2009.
Spion adalah salah satu peralatan penting untuk memastikan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Pelanggaran ini juga berpotensi mendapatkan sanksi.

BACA JUGA:Beberapa Daerah Mulai Diguyur Hujan, Ini Prediksi Musim Hujan di Kabupaten Kendal

Terakhir, pengendara tersebut juga dianggap berkendara dengan cara yang membahayakan, atau dikenal sebagai ugal-ugalan di jalan.
Meskipun hal ini sering dianggap sepele, namun berkendara dengan cara yang tidak tertib bisa membahayakan pengguna jalan lainnya dan harus ditindak tegas.

BACA JUGA:Momen HUT TNI Ke-79, Polsek Ketahun Beri Kejutan Istimewa ke Koramil 01/423

Sebagai pengguna jalan, setiap pengendara memiliki tanggung jawab untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. 
Dalam konteks ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas.
Hukum ada untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya, dan setiap pelanggar harusnya siap menerima konsekuensi dari tindakan yang telah diperbuat.

BACA JUGA:Berbeda dengan PNS, Begini Jenjang Karir dan Gaji PPPK

 

(Sheila Silvina)

Kategori :