NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini 4 jenis pelanggaran yang wajib diketahui saat UKPPPG dari ringan hingga sangat berat.
Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Program Profesi Guru (UKPPPG), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah menetapkan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur secara detail tentang pelaksanaan ujian.
BACA JUGA:5 Cara Mudah Cetak Kartu Ujian CPNS 2024
Aturan ini mencakup sanksi bagi peserta yang melanggar, mulai dari pembatalan hasil ujian hingga penghapusan status sebagai mahasiswa PPG.
Berikut empat pelanggaran utama yang harus dihindari oleh peserta PPG Guru Tertentu dan sanksi yang akan diberikan:
1. Pelanggaran Ringan (Sanksi: Peringatan dari pengawas)
- Peserta lupa mematikan suara ponsel
- Berpakaian tidak sesuai aturan saat ujian berlangsung.
2. Pelanggaran Sedang (Sanksi: Pembatalan sesi ujian dan penjadwalan ulang)
- Terlambat bergabung dalam Zoom setelah ujian dimulai.
- Tidak menginstal perangkat lunak atau aplikasi yang diperlukan untuk ujian.
- Meninggalkan ruangan ujian sebelum waktu selesai.
3. Pelanggaran Berat (Sanksi: Gagal lulus dan dilarang mengikuti ujian selama dua periode berikutnya)
- Menyebarluaskan soal-soal ujian.
4. Pelanggaran Sangat Berat (Sanksi: Diskualifikasi dari UKPPPG dan tidak lulus)
- Menerima bantuan eksternal dalam menjawab soal ujian.
- Memalsukan data.
Peserta diharapkan mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan demi keberhasilan dalam memperoleh sertifikasi pendidik. Ketidakpatuhan terhadap juknis dapat merugikan peserta itu sendiri.
BACA JUGA:Tanpa Nopol dan Tak Bawa STNK, Pengendara Motor Ini Pamer Telpon Backingan Saat Ditegur Polisi
Persyaratan PPG
Persyaratan PPG Dalam Jabatan:
- Lulusan S1/D4 dari PT dengan AIPT minimal B dan dari prodi terakreditasi minimal B;
- Berusia maks 28 tahun pd tgl 31 Desember tahun pendaftaran.
- Prodi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG.
- Calon terdaftar pada PDDIKTI.
- IPK minimal 3,00.
- Bebas Napza, (SK BNN atau yang berwenang).
- Sehat jasmani (SK dari dokter rumah sakit pemerintah).
- Sehat rohani (SK dari dokter rumah sakit pemerintah).
- Berkelakuan baik (SK Kepolisian).
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama PPG (surat pernyataan bermaterai dan disyahkan oleh Lurah/Kepala Desa).
BACA JUGA:6 Penyebab Gagal Dalam UKMPPG, Begini Cara Menghadapinya
Persyaratan PPG Pra Jabatan:
- Lulusan S1/D4 dari PT dengan AIPT minimal B dan dari prodi terakreditasi minimal B;
- Berusia maks 35 tahun pd tgl 31 Desember tahun pendaftaran.
- Prodi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG.
- Calon terdaftar pada PDDIKTI.
- IPK minimal 3,00.
- Bebas Napza, (SK BNN atau yang berwenang).
- Sehat jasmani (SK dari dokter rumah sakit pemerintah).
- Sehat rohani (SK dari dokter rumah sakit pemerintah).
- Berkelakuan baik (SK Kepolisian).
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama PPG (surat pernyataan bermaterai dan disyahkan oleh Lurah/Kepala Desa).
BACA JUGA:Begini Skema Penilaian UKPPPG 2024 untuk Ujian Kinerja dan Ujian Tertulis
Sementara itu, PPG sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Prajabatan dan Dalam Jabatan. Dikatakan dalam portal BAN-PT, begini penjelasan selengkapnya hingga biaya yang diperlukan.
Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan
1. PPG Prajabatan PPG Prajabatan adalah untuk lulusan S1 ataupun D4, baik dari jurusan kependidikan maupun nonkependidikan yang belum mulai mengajar atau menjadi guru.
Seorang alumnus S1 atau D4 nonkependidikan memang bisa mengajar, tapi harus melewati tahap PPG Prajabatan.
Program PPG Prajabatan bisa diikuti di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terdekat.
Namun, LPTK yang bersangkutan ini harus sudah ditunjuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memang memiliki program studi sesuai jurusan terkait.