Perkara Penghasilan Mega Mall Bengkulu, Mantan Walikota yang Juga Mantan Anggota DPD RI Dipanggil Kejati

Rabu 09-10-2024,12:21 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Aliantoro

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, rupanya diam-diam melakukan penyelidikan terhadap Mega Mall Kota Bengkulu. 

 

Terbukti, Rabu siang (9/10/2024) Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi dan beberapa mantan Pejabat di Kota Bengkulu dimintai klarifikasi dan keterangan oleh pihak kejaksaan tinggi.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani saat dikonfirmasi membenarkan pemanggilan Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi dan beberapa mantan pejabat kota. 

 

BACA JUGA: Oknum Karyawan Bank Plat Merah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan Jadi Tahanan Jaksa

 

Danang menjelaskan pemanggilan Mantan Walikota dan pejabat terkait, untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat berkaitan dengan tidak adanya penghasilan PAD yang masuk ke kas Kota Bengkulu sejak Mega Mall dibangun dari tahun 2004.

"Dugaan sementara banyak kita dalami, namun sementara adanya dugaan tidak ada penghasilan PAD yang masuk ke kas daerah Kota Bengkulu, sudah ada beberapa saksi," kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.

 

BACA JUGA:Diduga Karena Tabung Gas Bocor, Satu Rumah dan Ruko di Bukit Berlian Terbakar

 

Danang menambahkan perkara ini akan terus berproses dengan melakukan pemanggilan saksi dan bukan tidak mungkin mantan pejabat sebelumnya juga akan dimintai keterangan.

Kategori :