Isi formulir permohonan blokir STNK dengan data yang benar dan lengkap.
7. Submit Permohonan
Setelah semua dokumen terunggah dan formulir terisi, submit permohonan Anda.
8. Konfirmasi dan Verifikasi
Tunggu konfirmasi dan verifikasi dari pihak Samsat. Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS jika permohonan Anda telah disetujui.
BACA JUGA:Pemblokiran Puluhan Ribu STNK Dilakukan Oleh Ditlantas Polda, Tenyata Ini Penyebabnya
Setelah melakukan blokir STNK, status STNK akan terlihat di kolom PKB atau dikirim via Email. Anda juga dapat melakukan pengecekan ulang melalui situs atau secara langsung datang ke kantor Samsat daerah.
Sebelum mulai proses pemblokiran, siapkan berkas sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP pemilik lama
2. Fotokopi STNK / BPKB
3. Fotokapi Keartu Keluarga
4. Akta atau bukti penjualan
5. Surat penyataan pengalihan kepemilikan. Format surat sudah disediakan di platform tersebut.
BACA JUGA:Siapkan Berkasnya, Begini Cara Balik Nama STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor
Meski menggunakan platform yang berbeda, pada dasarnya cara blokir STNK secara online tersebut hampir sama, yaitu:
1. Registrasi ke website atau aplikasi yang digunakan di daerah masing-masing.
2. Pilih PKB (Pajak Kendaraan Bemotor).
3. Pilih layanan blokir.
4. Isi nomor polisi kendaran.
5. Isi data lain yang diminta dan unggah berkas yang dibutuhkan.
6. Kirim, lalu tunggu konfirmasi melalui email.
BACA JUGA:Siapkan Berkasnya, Begini Cara Balik Nama STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor
Cara Blokir STNK Lewat Samsat
Cara blokir lewat Samsat itu mudah, hanya saja harus datang ke kantor Samsat terdekat. Berkas-berkas yang harus dibawa adalah:
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan lama.
2. Surat kuasa dari pemilik lama jika diwakilkan.
3. Fotokopi Kartu keluarga (KK)
4. Fotokopi STNK
5. Bukti jual beli.
6. Materai.
Jika berkas sudah lengkap, serahkan ke loket blokir STNK, lalu ikuti arahan dari petugas Samsat.