Motor Dicuri Saat Lagi Duel, Ternyata Pelakunya Teman Sendiri

Kamis 10-10-2024,15:45 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kepolisian sektor Selebar berhasil mengungkap tindak pidana kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sumur Dewa pada Senin (7/10) malam.

Yamaha Vixion dengan nomor polisi BD 4912 PJ, milik Yoga Saputra warga Desa Air Sebakul Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, bersama dua orang pelakunya berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Selebar.

BACA JUGA:Driver Ojol Ditabrak Sopir Ambulans di Bundaran Simpang Enam, Begini Kronologinya

Dipimpin langsung oleh Panit Opsnal, IPDA. Leo Perdana Putra, dua orang pelaku yang ditangkap masing-masing berinsial DH dan AS warga Kota Bengkulu.
Kedua pelaku yang telah berstatus tersangka ini dibekuk saat berada di kediaman DH yang berada di Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar.
"Ya memang memang ada 2 orang tersangka pencurian motor yang kita amankan saat ini," ungkap Kapolsek Selebar Kompol. Hasanul Bakri.

BACA JUGA:Gegara Bau Kotoran Sapi, Hubungan 2 Tetangga Memanas hingga Akses Rumah Warga Ini Ditutup Tembok

Kedua pelaku ini di bekuk setelah Tim Opsnal mendapatkan informasi adanya tindak pidana kasus pencurian sepeda motor, yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Polsek Selebar.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, personel langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan," lanjut Kapolsek.

BACA JUGA:Masuk DPO! Polisi Sebar Foto Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur

Kedua tersangka ini memiliki peran yang berbeda. DH selaku eksekutor atau tersangka yang mencuri sepeda motor, sedangkan AS selaku penjual hasil pencurian.
"Mereka berdua mem iliki tugas yang berbeda. DH selaku eksekutor dan AS selaku penjual,"kata Kapolsek.

BACA JUGA:Siswa SMA Swasta Diduga Jadi Korban Penganiayaan Kakak Kelas, Sampai Tak Sadarkan Diri

Peristiwa pencurian ini bermula saat Yoga Saputra (korban pencurian) sedang berkelahi dengan temannya yang bernama Hamzah di Jalan Raden Fatah Kelurahan Sumur Dewa.
Saat sedang duel tersebut, korban memarkirkan sepeda motor korban tidak jauh dari lokasi keributan dalam keadaan kunci masih tergantung di motor.
"Mulanya korban ini ribut dengan temannya, saat itu sepeda motor diparkirkan tidak jauh dari lokasi keributan dan kunci masih di motor," kata Kapolsek.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Menegaskan Penunjukan Pjs Sekda Lebong Sesuai Perpres dan Permendagri

Ketika melihat rekannya berkelahi, DH ternyata memiliki ide untuk membawa kabur motor rekannya tersebut.
"Mereka ini melakukan pencurian tanpa direncanakan, karena ada kesempatan itulah mereka menggasak sepeda motor korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:Hari Kesehatan Mental Sedunia, Ini Empat Kunci Menjaga Kesehatan Mental di Tempat Kerja

 

Kategori :