1. Kemampuan Finansial: Pastikan biaya renovasi sesuai dengan kemampuan finansial kamu agar tidak mengganggu pembayaran cicilan KPR.
2. Persetujuan Bank: Sebelum melakukan renovasi, sebaiknya konsultasikan dengan pihak bank untuk mendapatkan persetujuan dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan KPR.
3. Jenis Renovasi: Renovasi besar yang mengubah struktur bangunan hanya diperbolehkan setelah cicilan berjalan selama 5 tahun. Renovasi ringan biasanya lebih fleksibel dalam hal biaya.
BACA JUGA:Jangan Sembarang Renovasi, Ini Larangan Renovasi Rumah Subsidi, Bantuannya Bisa Dicabut!
Cara menghitung biaya renovasi rumah dengan mudah bisa dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
1. Tentukan Skala Renovasi: Identifikasi bagian mana saja yang akan direnovasi dan jenis pekerjaan yang diperlukan (misalnya, pengecatan, perbaikan atap, penambahan ruangan).
2. Buat Daftar Material: Buat daftar semua material yang dibutuhkan, seperti cat, semen, batu bata, keramik, dan lain-lain. Jangan lupa untuk mencatat jumlah yang diperlukan.
3. Cari Harga Material: Cari tahu harga material di toko bangunan atau melalui situs online. Catat harga per unit dan total biaya untuk setiap jenis material.
4. Biaya Tenaga Kerja: Tentukan apakah kamu akan menggunakan jasa kontraktor atau tukang harian. Jika menggunakan kontraktor, biasanya mereka akan memberikan estimasi biaya total. Jika menggunakan tukang harian, hitung biaya berdasarkan jumlah hari kerja dan upah harian.
5. Tambahkan Biaya Lain: Jangan lupa untuk menambahkan biaya lain seperti transportasi material, izin renovasi (jika diperlukan), dan biaya tak terduga.
6. Buat Rencana Anggaran Biaya (RAB): Susun semua informasi tersebut dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang detail. Ini akan membantu kamu melihat total biaya yang diperlukan dan memastikan tidak ada yang terlewat.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah Terbaru 2024
Contoh sederhana RAB:
1. Material:
- Cat tembok: 10 kaleng x Rp200.000 = Rp2.000.000
- Semen: 20 sak x Rp50.000 = Rp1.000.000
2. Tenaga Kerja:
- Tukang harian: 10 hari x Rp150.000 = Rp1.500.000
3. Biaya Lain:
- Transportasi material: Rp500.000
- Biaya tak terduga: Rp300.000