Deretan 15 Bank yang Izinnya Dicabut OJK, Terkuak Ini Alasan hingga Faktor Penyebabnya

Sabtu 12-10-2024,12:50 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

BPR yang terletak di Madiun itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 4 Januari 2024. Hal itu disebabkan karena bank itu tidak dapat melakukan penyehatan sesuai ketentuan.

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

BPRS yang terletak di Mojokerto itu dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024. Kondisi BPRS Mojo Artho sebelum ditutup telah masuk daftar pasien LPS dan kondisinya status terus memburuk karena pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

BPR yang terletak di Surakarta itu dicabut izinnya oleh OJK pada 5 Februari 2024. Hal itu dilakukan setelah BPR itu gagal melakukan para pengurus dan pemegang saham gagal untuk melakukan penyehatan.

4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

BPR ini terletak di Sidoarjo, Jawa Timur. Bank dicabut izin usahanya oleh OJK pada 16 Februari 2024.

BACA JUGA:Anggota PPS Laporkan Ketua RW Dugaan Pelecehan Seksual, Begini Kronologinya

5. BPR Purworejo

BPR ini berada di Purworejo, Jawa Tengah. BPR Purworejo dicabut izinnya oleh OJK sejak 20 Februari 2024.

6. BPR EDC Cash

BPR yang bertempatan di Tangerang Banten. BPR tersebut itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 27 Februari 2024.

7. BPR Aceh Utara

BPR Aceh Utara dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 Maret 2024. Sebelumnya, BPR itu telah menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024.

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan ini disebabkan karena kondisi keuangan BPR Aceh Utara kian memburuk dan tidak mampu disehatkan kembali oleh pemiliknya. BPR Aceh Utara saat ini menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024.

8. PT BPR Sembilan Mutiara

Kategori :