Tersedia 809 Formasi PPPK 2024 di Kemenparekraf, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Minggu 13-10-2024,13:17 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Bagi calon pelamar yang berminat untuk mengikuti seleksi ini, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Penggunaan teknologi dalam proses pendaftaran ini bertujuan untuk mempermudah akses bagi semua calon pelamar dan meningkatkan transparansi dalam proses seleksi.

Calon pelamar diharuskan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA:Tega Sebar Konten Asusila Orang Lain, Selebgram Aceh Ini Ditangkap Usai 2 kali Mangkir Panggilan

Penting untuk memperhatikan periode pendaftaran yang telah ditentukan untuk masing-masing jenis pelamar, baik yang terdaftar dalam BKN maupun yang belum. Hal ini memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon pelamar untuk mengikuti seleksi.

Setelah mendaftar, pelamar diharuskan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan. Dokumen yang diunggah harus jelas dan dapat terbaca dengan baik, baik itu dokumen identitas, ijazah, sertifikat keahlian, maupun dokumen lain yang relevan.

Untuk memastikan keabsahan dokumen, pelamar dapat menggunakan e-meterai atau meterai konvensional.

BACA JUGA:Daftar Formasi PPPK 2024 di Kementerian BUMN untuk Lulusan SMA hingga S1

Syarat Pendaftaran

Calon pelamar harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh Kemenparekraf. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi meliputi:

1. Kewarganegaraan

Calon pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini menunjukkan pentingnya komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan.

2. Batas Usia

Usia pelamar juga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses seleksi. Usia minimal yang diperbolehkan adalah 20 tahun, sedangkan usia maksimal adalah 57 tahun untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional. Untuk jabatan fungsional dosen, batas usia maksimal adalah 64 tahun.

BACA JUGA:Daftar Formasi PPPK 2024 di Kementerian BUMN untuk Lulusan SMA hingga S1

3. Catatan Kriminal

Calon pelamar tidak boleh pernah dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, terutama untuk tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. Hal ini penting untuk memastikan integritas dan reputasi para calon pegawai.

Kategori :