Wisnu mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini. Pasalnya, masih ada beberapa pihak yang harus dimintai keterangan.
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal berlapis yakni 170 ayat (3), 360 ayat (1) dan 359 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Satpol PP Lebak bernama Yadi Suryadi, meninggal dunia setelah tertimpa pagar saat pengaman aksi demonstrasi.
Yadi meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit Hermina Daan Mogot Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Yadi harus dirawat ke rumah sakit setelah mengalami luka saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Lebak, Senin 23 September 2024 lalu.
Aksi unjuk rasa itu digelar untuk menolak Juwita Wulandari ditunjuk menjadi Ketua DPRD Lebak periode 2024-2029.
BACA JUGA:Daftar Formasi PPPK 2024 di Kementerian BUMN untuk Lulusan SMA hingga S1
Sementara itu, untuk informasi tambahan, demonstrasi telah menjadi salah satu bentuk protes yang paling berpengaruh di berbagai negara, termasuk Indonesia. Aksi-aksi ini seringkali menjadi cerminan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah dan dorongan untuk perubahan sosial.
Namun, seperti halnya tindakan kolektif lainnya, demonstrasi juga membawa dampak positif maupun negatif bagi masyarakat dan negara.
BACA JUGA:OnePlus Buds 3 Hadir dalam Varian Warna Hijau Baru, Tampil Lebih Segar
Dilansir dari beberapa seumber, berikut adalah dampak positif dan negative dari demonstrasi:
Dampak Positif Demonstrasi
1. Mendorong Perubahan Kebijakan
Salah satu dampak positif utama dari demonstrasi adalah kemampuannya dalam mendorong perubahan kebijakan. Banyak kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat dapat direvisi atau bahkan dibatalkan berkat tekanan dari aksi-aksi mahasiswa.
Contoh konkret dari Indonesia adalah peran mahasiswa dalam Reformasi 1998 yang berujung pada jatuhnya Orde Baru dan peralihan ke era demokrasi.
BACA JUGA:Rincian Formasi PPPK 2024 di Kementerian Kominfo, Cek Tahapan Seleksinya