BACA JUGA:Misteri Kerangka di Istana Bhre Wengker, Penemuan Lima Kerangka Manusia dalam Kondisi Utuh
Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda hasil curiannya masih diamankan di Mapolsek Teluk Segara untuk ditindaklanjuti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara.
Rendra Aditya