Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra 2024

Senin 14-10-2024,09:50 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Sementara itu, ikutip dari Kompas.com, selama pelaksanaan Operasi Zebra 2024, Polda Metro Jaya akan memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, yaitu:

1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan.

2. Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.

3. Pengemudi yang masih di bawah umur.

4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.

6. Penggunaan ponsel saat mengemudi.

BACA JUGA:Dapur Rumah Warga Seluma Utara Hanyut Tersapu Sungai yang Meluap

7. Tidak memakai sabuk pengaman.

8. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.

9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.

11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.

13. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.

14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.

Kategori :