KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur, Senin (14/10) siang, resmi menetapkan Kades Gunung Kaya dan Kaur Keuangannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Ta 2022/2023.
BACA JUGA:Tak Terima Ditegur Lawan Arah, Driver Ojol Ngamuk hingga Pukuli Pengendara Mobil!
Pasca resmi berstatus tersangka, keduanya pun langsung menggunakan rompi tahanan berwarna pink dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk memudahkan jalannya proses penyidikan lebih lanjut.
Penetapan 2 tersangka ini, disampaikan Kasi Intel Kejari Kaur Andy Febrianda dan didampingi Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali Akbar serta Kasi BB dan Kasi Datun Kejari Kaur.
"Kamis tanggal 10 Oktober 2024, kami Tim Jaksa Penyidik Kejari Kaur menetapkan 2 orang tersangka dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan dan Penggunaan ADD dan DD pada Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023," kata Kasi Intel Kejari Kaur.
BACA JUGA:Daftar 6 Atlet Dunia Terseksi 2024, Nomor 5 Diberi Label Atlet Olimpiade ‘Terpanas’
Dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi ini, YY selaku Kepala Desa dan AG selaku Kepala urusan keuangan Desa Gunung Kaya di Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Dimana Aggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2022 pada Desa Gunung Kaya dan anggaran Dana Desa Gunung Kaya sebesar Rp963.437.000,- dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp996.643.000,-.
BACA JUGA:Braking News - Kejari Seluma Tahan Mantan Bupati, Mantan Sekda, Mantan Ketua DPRD dan Kepala BPN
Kemudian, dalam pengelolaan keuangan Desa Gunung Kaya tidak dilaksanakan sesuai APBDesa dan tidak dilengkapi dengan Dokumen Pertanggungjawaban yang sah di tahun 2022.
Dimana tersangka YY dengan AG melakukan pencairan Dana Desa namun tidak melaksanakan kegiatannya seperti, pembayaran insentif perangkat desa, pembangunan saluran irigasi yang berdasarkan temuan ahli konstruksi terdapat mark up sebesar Rp42.112.900,- dan Pengadaan PJU dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp38.686.036,-.
BACA JUGA:Kapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029? Ini Jadwal dan Lokasinya
Selanjutnya, di tahun 2023 hal tersebut kembali dilakukan kedua tersangka. Dimana realisasi anggaran Desa Gunung Kaya yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Tersangka YY dan AG melakukan pencairan kembali tanpa melaksanakan kegiatan seperti, Pembangunan Talud/Siring senilai Rp140.838.600,- dan beton plat siring senilai Rp101.829.400,-, kemudian Pengadaan printer senilai Rp3.000.000,-.
Juga terdapat, Penyertaan Modal BUMDES senilai Rp20.000.000, - sementara BUMDES Desa Gunung Kaya tidak beroperasi.
Selajutnya, juga Pengadaan PJU dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp64.000.000,-.
BACA JUGA:Apa Itu Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana yang Diberikan ke Jokowi? Ini Makna dan Artinya
Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar, berdasarkan LHP Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kaur dalam pengelolaan ADD dan DD Gunung Kaya Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023, kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp611.953.870,-.
"Kerugian yang diakibatkan kedua tersangka terhadap negara sebesar Rp611 juta dan hari ini terhadap para tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari di RUTAN Kelas IIB Bengkulu Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya," jelas Kasi Pidsus Kejari Kaur.