Breaking News - Kejari Seluma Tahan Mantan Bupati, Mantan Sekda, Mantan Ketua DPRD dan Kepala BPN

Senin 14-10-2024,15:34 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Agus Faizar

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, mantan Sekda Mulkan Tajudin, mantan Ketua DPRD Rosnaini Abidin (Upik Bidin),  bersama mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Seluma Djasran Harhab,  ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Kejari Seluma.

BACA JUGA:Kapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029? Ini Jadwal dan Lokasinya

Empat orang mantan ditahan jaksa dan langsung dititipkan ke Rutan Malabero, pada Senin sore (14/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kajari Seluma Eka Nugraha, dalam pers rilisnya menyampaikan bahwa dalam penyidikan kasus tukar guling lahan ini, pihaknya menduga adanya indikasi korupsi saat melakukan tukar guling lahan ketika masih menjabat, berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Seluma, total kerugian negara akibat tukar guling lahan yang diklaim tidak sesuai prosedur oleh jaksa, dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 19,5 Miliar dari hitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Konsultan Akuntan Publik (KAP).
BACA JUGA:Tak Terima Ditegur Lawan Arah, Driver Ojol Ngamuk hingga Pukuli Pengendara Mobil!

Kasus ini kembali mencuat sejak Murman Effendi atau biasa disapa Ujang Puguk, kembali menggugat kembali atas hak tanah tukar guling lahan seluas 16 hektare di Kelurahan Sembayat yang telah dilakukannya di tahun 2009 lalu.
Menurut Murman Efendi, dari 104 hektare luas lahan miliknya, ada seluas 74 hektare areal lahan perkebunan yang diklaimnya telah menjadi pusat komplek perkantoran Bupati Seluma sampai saat ini.

BACA JUGA: Aditya Dharma Santoso Sudah 5 Bulan Hilang, Apakah Tengkorak di Hutan Desa Sei Ahas Kalteng Itu Dirinya?

Menyikapi persoalan tukar guling lahan, mantan Bupati Seluma Murman Efendi, mulai membeberkan fakta kepemilikan atas lahan areal perkantoran Bupati Seluma yang sebelumnya telah dilakukan tukar guling dimasanya menjabat ke Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur.
Hal ini disampaikan Bupati Seluma Murman Efendi atau yang biasa disapa Ujang Puguk saat menggelar press release pada Selasa siang (21/3/2024), sekitar pukul 13.00 wib di ruang rapat RMJ Kelurahan Selebar Kecamatan Seluma Timur
"Kasus tukar guling lahan yang kini menjadi sorotan publik, perlu saya sikapi untuk meluruskan sejarah terjadinya tukar guling lahan biar masyarakat awam tahu dan tidak bisa kemana-mana", terang Murman Effendi.

BACA JUGA:Apa Itu Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana yang Diberikan ke Jokowi? Ini Makna dan Artinya

Dalam penyidikan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tersebut, tim penyidik pidsus kejaksaan negeri seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap para mantan anggota DPRD seluma, mantan pejabat hingga mantan Bupati Seluma.
Tak hanya itu, tim penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Seluma juga telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Seluma dan bahkan Pemkab Bengkulu Selatan, dengan menyita beberapa berkas dokumen.

 

(Hari Adiyono)

Kategori :