4 Jenis SK yang Bisa Dicairkan untuk Pinjaman ke Bank dan Syarat Pengajuannya

Senin 14-10-2024,18:17 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Mau pinjam ke bank? Kenali dulu 4 jenis SK yang dapat diajukan, berserta syaratnya.
SK singkatan dari Surat Keterangan, merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu institusi atau otoritas tertentu untuk menyatakan atau mengkonfirmasi kondisi, status, atau informasi tertentu terkait dengan individu atau entitas.

BACA JUGA:Layanan Gadai SK Karyawan di Pegadaian dan Bank, Bagaimana Cara dan Syarat Pengajuannya

Biasanya Surat Keputusan (SK) digunakan sebagai bukti bahwa seseorang telah menjabat di suatu Instansi.
Namun siapa sangka, ternyata SK yang dimiliki oleh para pegawai bisa digadaikan lewat bank lho.
Saat ini, ada beberapa daftar SK yang bisa Anda gadaikan lewat bank untuk mendapatkan pinjaman di antarnya.

BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Pinjaman BRI untuk Karyawan Tanpa Jaminan

Jenis SK yang Dapat Diajukan Pinjaman ke Bank

1. SK PNS (Pegawai Negeri Sipil): SK ini sering digunakan sebagai jaminan pinjaman karena status PNS dianggap stabil.

2. SK PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): SK ini juga bisa digadaikan di bank untuk memperoleh pinjaman.

3. SK BUMN/BUMD (Badan Usaha Milik Negara/Badan Daerah): SK pegawai di BUMN atau BUMD juga bisa digadaikan untuk memperoleh pinjaman.

4. SK TNI/POLRI (Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia): SK pegawai TNI atau POLRI juga bisa digadaikan di bank.

Melalui daftar SK tersebut, para pegawai bisa dapatkan pinjaman dengan cara gadai lewat bank.

BACA JUGA:Cuma 4 Bank Ini yang Melayani Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK, Tenor Angsuran Hingga 25 Tahun

Biasanya, pihak bank yang menerima gadai SK Pegawai diberikan khusus bagi karyawan yang ingin membiayai keperluan yang sifatnya konsutif.
Misalnya pembiayaan untuk renovasi rumah, modal usaha ataupun membangun hunian toko. Para pegawai bisa mengajukan kredit multiguna salah satu syaratnya dengan gadai SK pegawai.

Melalui SK, pihak bank bisa menentukan kelayakaan calon nasabah yang ingin mengajukan pinjaman.

BACA JUGA:Indonesia Dihantam Deflasi 5 Bulan Beruntun, Apa Itu Deflasi dan Bagaimana Penyebabnya?

Syarat SK Pegawai Lewat Bank

Adapun syarat untuk gadai SK pegawai lewat bank salah satunya Mandiri yakni sebagai berikut:

- Pegawai merupakan Warga Negara Indonesia yang sah dan resmi.

- Memiliki usia minimal 21 tahun.

- Memiliki masa kerja tetap minimal 1 tahun.

- Penghasilan minimal tiga juta rupiah per bulan.

Kategori :