Namun, kariernya di institusi kepolisian berakhir tragis setelah ia mengungkap kasus mafia BBM yang melibatkan oknum-oknum tertentu di Kupang.
Proses Pemecatan
Pemecatan Rudy Soik diumumkan oleh Kombes Ariasandy, Kepala Bidang Humas Polda NTT, yang menyatakan, "Benar. Yang bersangkutan di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)."
Proses ini berawal dari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada tanggal 10 Oktober 2024. Dalam sidang tersebut, Rudy dituduh melanggar beberapa pasal dalam peraturan yang berlaku, termasuk Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (1) huruf b dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Sidang tersebut dihadiri oleh enam orang saksi yang memberikan keterangan mengenai tindakan Rudy. Sayangnya, Rudy tidak hadir pada saat pembacaan tuntutan karena meminta izin untuk tidak mengikuti persidangan.
BACA JUGA:Polda Jambi Gelar Operasi Zebra Siginjai 2024, Catat Lokasi dan Sasaran Poin Pelanggaran
Dengan keputusan yang dijatuhkan pada 11 Oktober 2024, Rudy akhirnya mendapatkan sanksi administrasi berupa PTDH dari dinas Polri.
Keputusan ini tentu saja mengejutkan banyak pihak, terutama mereka yang mengenal Rudy sebagai seorang yang berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya.
Penyelidikan Kasus Mafia BBM
Kasus mafia BBM yang sedang diselidiki Rudy Soik melibatkan dugaan penimbunan BBM bersubsidi oleh individu-individu tertentu.
Kombes Ariasandy menjelaskan, pada tanggal 2 September 2024, Rudy bersama beberapa anggota Jatanras Polresta Kupang Kota mendatangi rumah Ahmad Ansar dengan tujuan untuk mengimbau agar tidak menimbun BBM subsidi jenis solar.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Usut Dugaan Kebocoran PAD Pemkot Bengkulu, Siapa yang Bakal Diperiksa Selanjutnya?
Namun, tindakan mereka yang memasang garis polisi di lokasi tersebut dianggap melanggar prosedur, karena tidak ditemukan barang bukti atau indikasi kejahatan di tempat tersebut.
Lebih jauh, Ariasandy menjelaskan bahwa Ahmad Ansar bahkan tidak pernah dimintai keterangan, dan tidak mengenal Algazali Munandar, yang sebelumnya pernah ditangkap karena menimbun BBM.
Situasi ini menunjukkan adanya ketidakpahaman dalam proses hukum yang dilakukan oleh Rudy dan timnya.
Dalam dunia kepolisian, tindakan investigatif seperti ini memang harus dilakukan dengan sangat hati-hati, mengingat konsekuensinya yang bisa berujung pada masalah hukum.