Namun, bagi Tenaga Honorer yang telah membuat akun pada saat pendaftaran seleksi CPNS namun tidak sampai ke tahap submit (mengirim lamaran) masih dapat mendaftar seleksi PPPK.
BACA JUGA:Cuma 4 Bank Ini yang Melayani Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK, Tenor Angsuran Hingga 25 Tahun
Hal ini disampaikan langsung oleh BKN melalui salah satu ungguhan pada akun Instagram resminya.
Langkah-langkah Pendaftaran PPPK 2024:
• Akses situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
• Buat akun menggunakan NIK dan data diri.
• Lengkapi biodata seperti alamat, agama, nomor handphone, dan informasi lainnya sesuai KTP.
• Pilih jenis seleksi "PPPK" dan tentukan instansi serta formasi yang diinginkan.
• Masukkan informasi terkait ijazah pendidikan terakhir.
Tambahkan riwayat pekerjaan.
• Unggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan instansi.
• Tinjau kembali resume untuk memastikan data sudah benar.
• Cetak kartu pendaftaran PPPK 2024.
BACA JUGA:Tak Lagi Pakai Passing Grade, Inilah Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2024, Jangan Sampai Salah
Gelombang kedua akan dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024, ditujukan untuk tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah juga dapat mengikuti gelombang ini.
Jadwal Seleksi PPPK 2024: