Catat, Ini Tata Tertib Bagi Peserta SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Sanksi Pelanggaran

Selasa 15-10-2024,17:59 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Catat! Ini tata tertib bagi peserta SKD CPNS 2024 lengkap serta sanksi pelanggaran.
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 wajib mentaati peraturan atau tata tertib yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara.

Berdasarkan Lampiran Surat Plt Kepala BKN Nomor 419/B-KS.04.01/SD/K/2024, pelaksanaan SKD CPNS 2024 akan dimulai pada 16 Oktober 2024.
Sesuai jadwal yang ditetapkan, SKD akan dilaksanakan secara bertahap dan berakhir pada 14 November 2024 mendatang.

BACA JUGA:Peluang Kerja, Jadwal Rekrutmen BPS Calon Mitra Statistik di Kabupaten Nias dan Nias Barat Terbaru 2024

Sebelum mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), peserta wajib mengetahui aturan tertib saat ujian SKD berlangsung.
Perlu diketahui, panduan pakaian yang dikenakan peserta SKD mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT)

BACA JUGA:Langsung Cair, Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Pinjaman di Bank Menggunakan Jaminan SK PNS

Berikut ini akan dijelaskan aturan berpakaian bagi peserta ujian SKD CPNS 2024.

Tata Tertib SKD CPNS 2024

Sesuai dengan lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut ini tata tertib yang wajib dipatuhi oleh peserta SKD CPNS 2024.

1. Peserta harus hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk registrasi dan pemeriksaan dokumen.

2. Nomor Identifikasi Pribadi akan diberikan sebelum seleksi dimulai, dan pemberiannya ditutup 5 menit sebelum seleksi berlangsung.

3. Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau surat pengganti yang sah, kartu keluarga asli atau salinan legalisir, atau identitas kependudukan digital yang dapat dicetak dan ditunjukkan kepada panitia.

4. Peserta seleksi luar negeri dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri.

5. Peserta pengembangan karier harus membawa KTP atau kartu pengenal pegawai.

6. Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta seleksi.

7. Peserta harus menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu (kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan).

8. Peserta tidak diperbolehkan membawa buku, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, atau alat tulis selain pensil kayu.

9. Peserta dilarang bertanya atau berbicara dengan peserta lain selama seleksi berlangsung.

10. Peserta tidak boleh memberikan atau menerima sesuatu dari peserta lain tanpa izin panitia.

11. Peserta dilarang keluar ruangan seleksi kecuali mendapat izin dari panitia.

12. Peserta tidak diperbolehkan membawa makanan, minuman, atau merokok di dalam ruang seleksi.

13. Peserta dilarang menyebarkan soal seleksi atau melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.

14. Setelah ujian selesai, peserta harus meninggalkan ruangan ujian dengan tertib.

BACA JUGA:22 Titik Lokasi Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Bandung dan Denda Tilang Berdasar Jenis Pelanggaran

Pakaian Peserta SKD CPNS 2024

Selain aturan tata tertib, peserta juga perlu memahami atura pakaian yang dieknakan saat ujian SKD nanti seperti berikut ini:

  • Peserta yang mengikuti SKD CPNS 2024 diwajibkan menggunakan pakaian yang rapi, sopan, dan bersepatu.

  • Pakaian yang dikenakan harus mencerminkan keseriusan dan menghormati proses seleksi yang sedang berlangsung.

  • Peserta juga harus memastikan pakaian yang digunakan tidak mengganggu kenyamanan selama proses seleksi.

  • Secara lebih spesifik, peserta tidak diperbolehkan mengenakan kaos, celana jeans, atau sandal.

  • Jenis pakaian seperti ini dianggap tidak sesuai dengan standar formalitas yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Instansi.

  • Sebagai gantinya, peserta dianjurkan menggunakan pakaian formal, misalnya kemeja atau blus dengan celana panjang atau rok yang sopan.

  • Sepatu yang digunakan harus tertutup, dan sepatu formal lebih disarankan untuk pria dan wanita.

  • Aturan pakaian tambahan yang mungkin diterbitkan oleh masing-masing instansi penyelenggara seleksi.

BACA JUGA:Polres Sukabumi Gelar Operasi Zebra Lodaya 2024, Ini Prediksi Titik Lokasi Pelaksanaan Razia

Barang yang dilarang dibawa di SKD CPNS 2024

Selain tata tertib dan aturan pakaian yang boleh dan tidak boleh dikenakan, terdapat sejumlah barang yang tidak boleh dibawa saat ujian SKD CPNS 2024, berikut daftar barang tersebut:

- Buku

- Catatan

- Kalkulator

- Gawai

- Kamera

- Jam tangan

- Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya

- Alat tulis kecuali pensil kayu

BACA JUGA: Jaminan SK, Plafon Maksimal Pinjaman PNS dan PPPK di Bank Himbara Terbaru Tahun 2024

Sanksi Pelanggaran Tata Tertib SKD CPNS 2024

Nah, jika peserta nekat melanggar aturan diatas, berikut sejumlah sanksi yang akan diterima:

1. Sanksi Gugur dan Tidak Diizinkan Mengikuti Seleksi

  • Peserta yang datang terlambat dari jadwal yang telah ditentukan tidak diizinkan masuk ke ruang seleksi dan dianggap gugur.

  • Peserta yang tidak membawa dokumen penting seperti KTP elektronik asli, surat pengganti KTP, kartu keluarga, atau identitas lain yang dipersyaratkan tidak diizinkan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

  • Peserta yang tidak mematuhi ketentuan berpakaian, seperti mengenakan kaos, celana jeans, atau sandal, tidak diizinkan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

2. Sanksi Teguran Lisan

  • Peserta yang membawa barang-barang terlarang seperti buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, atau senjata tajam ke ruang seleksi akan dikenakan teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN.

  • Peserta yang melanggar aturan berbicara dengan peserta lain, memberikan atau menerima barang dari peserta lain tanpa izin, keluar ruangan tanpa izin, membawa makanan atau minuman, atau merokok di dalam ruang seleksi juga akan dikenakan teguran lisan.

3. Sanksi Diskualifikasi Langsung

  • Peserta yang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun akan langsung didiskualifikasi.

  • Peserta yang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun akan dikenakan sanksi diskualifikasi langsung.

BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Surat Tilang Merah dan Surat Tilang Biru

Demikian informasi mengenai aturan tata tertib SKD CPNS 2024 dan sanksinya. Semoga bermanfaat.

Kategori :