Selain itu, harus tetap memperhatikan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan serta menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
“Oleh karena itu, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” paparnya.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” pungkasnya.
Daftar Resmi Hari Libur Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2025
Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 menurut SKB Tiga Menteri.
BACA JUGA:9 Rekomendasi Tempat Wisata di Kabupaten Bandung Barat, Dijamin Liburan Makin Asyik
Januari
1. Rabu, 1 Januari 2025:: Tahun Baru 2025 Masehi
2. Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. Selasa, 28 Januari 2025: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4. Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Februari
Tidak Ada
Maret
1. Jumat, 28 Maret 2025: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)