Bagi peserta perempuan yang mengenakan hijab, diwajibkan untuk menggunakan hijab yang berwarna gelap.
Aturan pakaian peserta ini ditetapkan dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN terkait sanksi poin c.
"Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h (mengenakan pakaian sopan dan rapi) tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur," ungkap aturan tersebut.
Aturan pakaian ini ditentukan oleh panitia seleksi di masing-masing instansi. Namun, secara umum kemeja lengan panjang berwarna putih dan bawahan hitam paling utama.
BACA JUGA:Jadwal Tes CPNS Kemenag 2024, Simak Penjelasan Tahapan dan Ketentuan Seleksinya
Adapun, berikut ini detail aturan pakaian dalam tes SKD sebagai berikut:
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
- Sepatu tertutup berwarna hitam;
-Tidak menggunakan ikat pinggang.
Menurut pengumuman BKN, peserta juga tidak dizinkan menggunakan jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain).
Sebagai pengingat juga, peserta CPNS 2024 yang mengikuti tes SKD dilarang membawa barang-barang di bawah ini ketika SKD dan CAT berlangsung:
- Buku
- Catatan
- Kalkulator