BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara, membuka pendaftaran lembaga pemantau Pilkada 2024.
Sesuai agenda KPU, pelaksanaan Pilkada serentak akan digelar 27 November 2024 mendatang.
Dikemukakan Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, pendaftaran masih dibuka hingga tanggal 16 November mendatang.
Untuk pembukaan sudah dibuka sejak 27 Februari lalu, namun hingga saat ini belum ada lembaga atau organisasi independen yang mendaftar ke KPU.
Maka dari itu, Santoso mengajak masyarakat yang tergabung dalam lembaga, dapat mengambil bagian dari penyelenggara Pilkada, dengan menjadi tim pemantau.
“Kita masih membuka pendaftaran. Bagi lembaga kemasyarakatan yang berminat menjadi Pemantau Pilkada 2024, silakan mendaftar ke KPU Bengkulu Utara,” sampai Santoso.
BACA JUGA:32 Gambaran Ramalan Masa Depan di Upacara Adat Kain Kafan Cupu Kyai Panjala 2024
Santoso menjelaskan syarat lembaga independen pemantau pemilu untuk mendapatkan akreditasi dari KPU, diantaranya identitas dan sumber dananya harus jelas.
Kemudian, identitas lembaga harus berbadan hukum, dan sumber dana yang digunakan untuk memantau pelaksanaan pemilu juga harus jelas.
“Jadi syarat-syarat itu harus dipenuhi. Sebab jika tidak terpenuhi maka tidak bisa diterima. Dalam rekrutmen sesuai dengan ketetapan yang berlaku,” ujar Santoso.
Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso--
BACA JUGA:Buntut Kasus Perundungan PPDS Undip, 48 Saksi Diperiksa, Polda Jateng akan Tetapkan Tersangka
Deretan Tugas dan Wewenang Pemantau Pilkada 2024
Berikut ini terdapat tugas, wewenang, serta masa kerja pemantau pemilihan umum kepala daerah dan wakil daerah (Pilkada) yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam melaksanakan pemantauan, pemantau mempunyai hak:
Mendapatkan akses di wilayah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan;
Mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari tahap awal sampai tahap akhir;
Berada dilingkungan di TPS pada hari dan tanggal pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan;
Mendapat akses informasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
Menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Melaporkan setiap pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan.
Pemantau juga mempunyai kewajiban sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 13:
Mematuhi kode etik pemantau;
Mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan tempat pemungutan suara atau tempat penghitungan suara dengan alasan keamanan;
Menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan berlangsung;
Membantu pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada Pengawas Pemilu Lapangan;
Menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, dan kepada masyarakat sebelum pengumuman hasil pemungutan suara;
Menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan kepada pemilih;
Melaksanakan peranannya sebagai pemantau secara tidak berpihak dan obyektif;
Memastikan bahwa informasi yang dikumpulkan dan laporannya disusun secara sistematis, akurat dan dapat diverifikasi;
Melaporkan seluruh hasil pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Terobos Lampu Merah, Honda Vario Hantam Mobil, Begini Kondisi Pemotor
(Novan)