10 Titik Lokasi Operasi Zebra Candi Oktober 2024 di Pekalongan, Hati-hati Kena Sanksi Jika Melanggar

Kamis 17-10-2024,20:50 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Pengendara motor yang tidak memakai helm berstandar nasional Indonesia (SNI) akan dikenakan sanksi. Helm ini wajib dipakai baik oleh pengendara maupun penumpangnya.

2. Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Standar

Knalpot bising atau yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan juga menjadi salah satu pelanggaran yang sering ditemui. Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot semacam ini akan ditindak tegas.

3. Tidak Memakai Sabuk Pengaman

Pengendara mobil atau penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan dikenai tilang. Penggunaan sabuk pengaman sangat penting untuk mengurangi risiko cedera dalam kecelakaan.

4. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Salah satu pelanggaran yang berisiko tinggi adalah penggunaan ponsel saat berkendara. Pengendara yang kedapatan menggunakan ponsel saat mengemudi akan dikenai sanksi, karena dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan.

5. Pelanggaran Terhadap Marka Jalan

Pengendara yang tidak mematuhi marka jalan, seperti melanggar garis stop atau melanggar lampu lalu lintas, akan ditindak. Kepatuhan terhadap marka jalan adalah salah satu faktor penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas.

6. Pengemudi di Bawah Umur atau Tidak Memiliki SIM

Polisi juga menargetkan pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau yang masih di bawah umur. 
Pelanggaran ini sering kali berakibat fatal, terutama bagi pengendara yang belum cukup matang secara mental dan fisik untuk mengemudikan kendaraan.

BACA JUGA:Mantan Kadis Pertanian dan ASN Kota Bengkulu Ditahan Polda Bengkulu

Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas. Jika tidak maka siap-siap dengan sanksi di bawah ini.

Sanksi Pelanggaran 

Dalam Operasi Zebra Candi 2024, jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas meliputi:

  • Teguran lisan: Petugas memberikan teguran lisan kepada pelanggar untuk meningkatkan kesadaran mereka.
  • Tilang simpatik: Tilang yang diberikan dengan pendekatan yang lebih ramah dan edukatif.
  • Tilang manual: Tilang yang diberikan secara langsung oleh petugas di lapangan.
  • Tilang elektronik (E-TLE): Penindakan menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis.

Sanksi ini diberikan dengan skala prioritas terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.

Kategori :