Cara dan Syarat Mengajukan Kredit Kepemilikan Tanah ke Bank

Senin 21-10-2024,09:09 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini cara dan syarat mengajukan Kredit Kepemilikan Tanah ke Bank.
Memiliki sebidang tanah adalah impian banyak orang, baik untuk investasi maupun sebagai langkah awal untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti tempat tinggal. 
Dengan tanah, kamu bisa membangun rumah yang nyaman untuk keluarga. Berbagai cara untuk mendapatkan tanah pun semakin berkembang. 

BACA JUGA:6 Jenis Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah, Lengkap dengan Persyaratan, Solusi Dana Mendesak

Bagi mereka yang memiliki cukup dana, membeli tanah secara tunai adalah pilihan yang langsung dan mudah.
Namun, bagi yang tidak memiliki dana cukup, mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan bisa menjadi solusi yang tepat.
Seperti yang dikutip dari laman resmi ocbc.id, saat ini, membeli tanah dapat dilakukan secara kredit melalui skema produk Kredit Pemilikan Tanah (KPT). 

BACA JUGA:7 Cara Dapatkan Link Dana Kaget Terbaru 2024, Bisa Dapat Saldo Gratis hingga Rp 500 Ribu

Ini adalah produk pembiayaan yang ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan untuk membantu calon pemilik tanah dalam melakukan pembelian. 
Jika kamu tertarik untuk mengajukan KPT, berikut adalah langkah-langkah dan syarat-syarat yang perlu kamu penuhi agar proses pengajuan dapat berjalan lancar:

BACA JUGA:Cara Mengaktifkan Dana Cicil di Aplikasi DANA, Bisa Ajukan Pinjaman

1. Siapkan Uang Muka

Langkah pertama dalam mengajukan Kredit Pemilikan Tanah adalah menyiapkan uang muka untuk pembelian.
Kisaran uang muka yang harus disiapkan biasanya sekitar 30% dari total harga tanah. Namun, jumlah tersebut dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing bank. 
Sebagai contoh, jika tanah yang ingin dibeli dibanderol seharga Rp100 juta, maka uang muka yang harus disiapkan adalah sekitar Rp30 juta. 
Namun, penting untuk diingat bahwa kamu mungkin juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk biaya lain seperti biaya provisi, asuransi, administrasi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BBN), dan biaya notaris. 
Semua ini harus dipertimbangkan dalam perencanaan keuangan sebelum melakukan pengajuan.

BACA JUGA:Jurus Maut Sri Mulyani Digempur Keramik Murah Asal China, Ini Tarif Anti Dumping yang Dikenakan dan Aturannya

2. Lengkapi Persyaratan

Setelah menyiapkan uang muka, langkah berikutnya adalah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk pengajuan KPT. Persyaratan ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu persyaratan administratif dan dokumen.

BACA JUGA:Daftar 4 Game Penghasil Crypto Terbaik 2024, Cocok untuk Penghasilan Tambahan

Persyaratan Administratif

Beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi antara lain:

- Kewarganegaraan

Kategori :