Mudah, Begini Cara Daftar Bansos PIP Kemendikbud 2025 Secara Online, Segini Nominal Uangnya

Minggu 20-10-2024,11:39 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Unggah dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, KK, dan SKTM.

4. Verifikasi Data

BNPT akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang telah diunggah.

5. Kirimkan Formulir Pendaftaran

Setelah verifikasi, kirimkan formulir pendaftaran dan tunggu konfirmasi dari BNPT.

BACA JUGA:Titik Lokasi Operasi Zebra Agung 2024 di Denpasar, Tidak Pakai Helm SNI Bisa Kena Tilang

Cara Daftar PIP kemdikbud go id melalui Dinas Pendidikan

Sedangkan cara daftar PIP kemdikbud melalui Dinas bisa dengan cara sebagai berikut:

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik wali atau orangtuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan setempat.

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka wali atau orangtua siswa harus dapat meminta Surat

Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW dan kelurahan atau desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3. Ajukan KKS miliki orangtua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.

BACA JUGA:5 Jalur Ini Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Semeru 2024 di Mojokerto, Jangan Lewat Kalau Tidak Lengkap

Syarat Penerima PIP Kemdikbud 2025

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
- Siswa terdampak bencana alam.
- Siswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
- Siswa yang orangtua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Pemberian dana bantuan PIP merupakan kerja sama tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Dana bantuan PIP diberikan sebagai dukungan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan.

Kategori :