1. Penggunaan rotator dan sirene oleh kendaraan yang tidak berhak.
2. Kendaraan yang memakai pelat rahasia atau pelat dinas yang tidak sesuai ketentuan.
3. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
4. Kendaraan yang melawan arus.
5. Pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Penggunaan ponsel saat berkendara
BACA JUGA:Bansos PIP Mahasiswa Bakal Lanjut di 2025, Ini Cara Daftar dan Syarat yang Dibutuhkan
7. Pengemudi yang tidak memakai sabuk keselamatan (safety belt).
8. Kendaraan yang melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
9. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
12. Kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
13. Pelanggaran marka jalan atau menggunakan bahu jalan secara tidak semestinya.
14. Penyalahgunaan pelat nomor kendaraan diplomatik.
Masyarakat Pontianak diimbau untuk mempersiapkan kelengkapan surat-surat kendaraan serta mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, guna menghindari sanksi tilang dalam Operasi Zebra Kapuas 2024.
Tidak hanya razia terhadap pelanggaran lalu lintas, operasi ini juga berfokus pada peningkatan kesadaran dan keselamatan di jalan raya.
Sheila Silvina