NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sering dikira sama, ini perbedaan Ajudan dan Paspampres serta tugasnya.
Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) dan ajudan presiden sering kali dianggap memiliki peran yang sama, namun sebenarnya keduanya memiliki tanggung jawab yang sangat berbeda.
BACA JUGA:Profil Yandri Susanto, Putra Bengkulu yang Jadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Paspampres fokus pada pengamanan fisik langsung, sementara ajudan lebih pada membantu kelancaran kegiatan sehari-hari presiden dan wakil presiden.
Mari kita bedah lebih dalam perbedaan antara kedua peran penting ini agar kita tidak keliru.
Peran Paspampres: Garda Terdepan Pengamanan Fisik
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) adalah unit khusus yang bertanggung jawab atas keamanan fisik Presiden, Wakil Presiden, dan keluarga mereka.
Mereka bertugas menjaga RI 1 (Presiden) dan RI 2 (Wakil Presiden) selama 24 jam penuh tanpa henti, di mana pun mereka berada. Artinya, Paspampres selalu berada di sekitar presiden dan wakilnya, siap menghadapi segala ancaman yang mungkin timbul.
Anggota Paspampres berasal dari tiga matra TNI, yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
BACA JUGA:Daftar Fasilitas dan Tunjangan yang Didapat Jokowi Pasca Purna Tugas, Apa Saja?
Para prajurit ini dipilih dengan seleksi ketat dan dilatih secara intensif untuk siap menjadi tameng hidup bagi pemimpin negara.
Tidak hanya itu, mereka juga harus siap menghadapi kondisi paling ekstrem sekalipun, termasuk risiko kehilangan nyawa demi melindungi presiden dan wakilnya.
Satu hal yang membedakan Paspampres dari pasukan lainnya adalah kedekatan fisik yang harus mereka jaga dengan RI 1 dan RI 2.
Dalam tugasnya, Paspampres harus memastikan keselamatan presiden dan wakil presiden dalam jarak yang sangat dekat, baik itu dalam acara resmi, perjalanan, atau bahkan dalam kegiatan sehari-hari.
Tugas ini tidak hanya memerlukan fisik yang kuat, tetapi juga kecerdasan dan kecepatan dalam mengambil keputusan di situasi genting.
BACA JUGA:Profil Yandri Susanto, Putra Bengkulu yang Jadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal