NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Purna tugas, apakah Jokowi masih dapat pengawalan? Begini ketentuannya.
Joko Widodo atau Jokowi sudah tidak lagi menyandang status sebagai Presiden Republik Indonesia.
Proses pisah sambut Jokowi dan Prabowo Subianto telah digelar di Istana Merdeka, Jakarta, (Minggu 20/10/2024).
BACA JUGA:Viral! Tulisan “Pempek Kapal Perang Asli Palembang” di Tank Perang Rusia Vs Ukraina
Jokowi pun memilih kembali ke kampung halaman di Solo. Saat itu, Jokowi ditemani Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju ke Landasan Udara Halim Perdanakusuma sebelum meninggalkan Jakarta.
Lalu, setelah purna tugas apakah Jokowi masih dapat pengawalan?
BACA JUGA:8 Pria yang Punya Istri Terbanyak di Dunia, 3 Diantaranya Berasal dari Indonesia
Pengawalan dari Paspampres
Setelah purna tugas, Jokowi masih akan mendapatkan pengawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Mantan presiden di Indonesia tetap diberikan pengawalan untuk memastikan keamanan dan keselamatan mereka.
Adapun berbagai jenis pengawalan dan fasilitas yang didapatkan Jokowi, antara lain:
1. Pengawalan Keamanan
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) akan terus melindungi Jokowi dan keluarganya.
2. Rumah Kediaman
Pemerintah akan menyediakan rumah kediaman yang layak beserta perlengkapan.
BACA JUGA:8 Pria yang Punya Istri Terbanyak di Dunia, 3 Diantaranya Berasal dari Indonesia