NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ternyata, ini penyebab istri Rudy Soik cekcok dengan Provos di jalan raya.
Kasus diberhentikannya Ipda Rudy Soik semakin panjang, bahkan baru-baru ini sang istri juga menjadi sorotan. Pasalnya terjadi cekcok dengan seorang Provos.
BACA JUGA:Ngeri! Cerita Mistis Anggota Panwascam, Ada Sosok Gaib yang Ikut Daftar Pengawas TPS Pilkada 2024
Dikabarkan, Istri Rudy Soik, Welinda Wonlele, sempat dihadang oleh anggota Provos Polda Nusa Tenggara Timur pada Selasa, 22 Oktober 2024. Video penghadangan Welinda itu viral di media sosial.
Dilansir dari Tempo.co, penghadangan itu terjadi di Jalan Jenderal Soeharto, Kota Kupang, sekitar pukul 13.10 WITA.
Dalam rekaman yang diterima Tempo, seorang anggota Provos yang mengenakan kemeja putih meminta Welinda menunjukkan kelengkapan surat-surat mobilnya, termasuk STNK dan SIM.
BACA JUGA:Sosok Wanita Peserta SKD CPNS 2024 Kemenkumham di Lampung yang Raih Skor Tertinggi 493
Welinda pun menunjukkan dokumen tersebut. Namun dia merasa tidak nyaman ketika petugas mengecek satu per satu kelengkapan mobilnya.
"Bapak tidak perlu bawa. Saya sudah punya SIM dan STNK," kata Welinda dengan nada tegas saat petugas tampak ingin membawa surat-suratnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perdebatan semakin memanas ketika si Provos mencoba membawa SIM Welinda. Si Provos menyatakan hanya ingin mendokumentasikan SIM tersebut sebagai bukti. Namun, Welinda bersikeras menolak, menganggap tindakan tersebut berlebihan.
"Kenapa SIM saya diambil? Kan bapak sudah lihat!" teriak Welinda dari dalam mobil, mencoba merebut kembali SIM-nya.
BACA JUGA:Warga Dibuat Cemas, Dua Kelompok Pemuda di Palembang Lakukan Aksi Tawuran
Kemudian, Provost yang mengenakan seragam lengkap itu menyatakan jika mereka melakukan pemeriksaan itu karena ada kecurigaan terhadap mobil yang dikemudikan Welinda. Akan tetapi tidak ada penjelasan terkait kecurigaan itu secara lebih jelas.
Provos pun menyatakan penghadangan itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
UU itu, kata provos tersebut memberikan kewenangan bagi kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan.