Nasib Pilu, Guru Honorer di Konawe Selatan Ditahan Gegara Diduga Hukum Anak Polisi, Ini Kata Ketua PGRI Sultra

Rabu 23-10-2024,10:50 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Pertimbangan majelis hakim menangguhkan tahanan terhadap Supriyani karena terdakwa memiliki anak balita yang membutuhkan asuhan ibunya.

Selain itu, hakim juga memandang terdakwa sebagai guru di SD Negeri 4 Baito yang harus tetap menjalankan tugasnya.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa dengan memperhatikan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ujar hakim.

BACA JUGA:Gratis! Ini Link Tryout dari BKN untuk Peserta SKD CPNS 2024, Yuk Latihan

Dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan terhadap terdakwa untuk tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti dan sanggup hadir pada persidangan.

"Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya," kata hakim.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Konawe Selatan, Teguh Hoki membenarkan penangguhan penahanan terhadap Supriyani dari Rutan Perempuan Kendari.

"Kejaksaan Konawe Selatan telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Andoolo terkait penahanan terdakwa Supriyani bahwa pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan terdakwa tersebut pada Selasa (22/10) oleh jaksa penuntut umum Kejari Konawe Selatan," kata Teguh dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA:Warga Dibuat Cemas, Dua Kelompok Pemuda di Palembang Lakukan Aksi Tawuran

Namun, kata Teguh kasus ini tetap berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo untuk mengetahui fakta sebetulnya dalam perkara ini.

"Karena perkara ini sudah dilimpahkan ke PN akan dilanjutkan untuk menemukan kebenaran materil dan jaksa akan mempertimbangkan segala aspek penuntutan," katanya.

Sementara itu, dilansir dari beberapa syumber terpercaya, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Halim Momo, turut menanggapi kasus Supriyani.

Dia menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Supriyani janggal, bahkan ada dugaan diskriminasi.

“Supriyani adalah guru honor yang sudah mengabdi 16 tahun. Sampai saat ini, namanya tidak pernah cacat dan tidak pernah melakukan kekerasan ataupun penganiayaan kepada siswanya,” kata Halim, Senin (21/10/2024).

BACA JUGA:Panas Terik dari Pagi Sampai Pagi Lagi, Apa Penyebab Suhu Panas Oktober 2024?

Halim mengaku telah bertemu dan berbincang langsung dengan Supriyani. Dari hasil perbincangannya, Supriyani membantah semua tuduhan penganiayaan yang dilakukan kepada D, anak Aipda Wibowo Hasyim, personel Polsek Baito.

Kategori :